Cari Berita

Sengketa Perdata yang Libatkan Perusahaan Kredit Berakhir Damai di PN Muaro

Humas PN Muaro - Dandapala Contributor 2026-08-12 19:15:11
Dok. PN Muaro

Muaro, Sumatra Barat — Pengadilan Negeri (PN) Muaro untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan perkara perdata melalui mekanisme mediasi. Perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Mrj antara Adam melawan PT Dipo Star Finance Cabang Bukittinggi terkait sengketa perbuatan melawan hukum tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading) pada Selasa (11/08/2026).

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Yuristyawan Pambudi Wicaksana, dengan anggota majelis Febi Karina, dan Dearman Saragih.

Kesepakatan damai para pihak tercapai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Davita Yosephine Siahaan, Mediasi berlangsung dalam beberapa kali pertemuan dengan mengedepankan dialog, komunikasi, serta keterbukaan para pihak dalam menyampaikan kepentingan dan mencari solusi atas sengketa yang dihadapi.

Baca Juga: IKAHI Muaro Sumbar Gelar Cek Kesehatan Gratis, Peduli Kesehatan Aparatur

Dalam proses tersebut, hakim mediator tidak bertindak untuk menentukan pihak mana yang benar maupun salah. Peran mediator adalah membantu para pihak menemukan jalan keluar yang dapat diterima secara sukarela oleh kedua belah pihak.

Melalui proses dialog dan negosiasi, mediator berupaya mempertemukan kepentingan para pihak hingga tercapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dan dikuatkan dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading), sehingga memperoleh kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua PN Muaro, Yudith Wirawan, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan perdana ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.

Keberhasilan tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan PN Muaro. Untuk pertama kalinya, perkara perdata yang masuk ke PN Muaro tidak berakhir dengan putusan yang memenangkan salah satu pihak, melainkan diselesaikan melalui perdamaian yang lahir dari kesepakatan para pihak sendiri.

Penyelesaian melalui mediasi menunjukkan bahwa proses peradilan tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan untuk menentukan pihak yang menang dan kalah. Dalam kondisi tertentu, perdamaian justru dapat menjadi jalan keluar yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Bagi PN Muaro, keberhasilan mediasi perdana ini menjadi langkah awal untuk terus mendorong penyelesaian perkara secara damai. Dari ruang sidang, para pihak datang membawa sengketa. Melalui ruang mediasi, mereka dipertemukan untuk kembali mencari titik temu.

Baca Juga: PN Muaro Sumbar Gelar Disuksi Rutin Hakim, Kali Ini Bahas Pemaafan Hakim

Pada akhirnya, perkara tersebut ditutup bukan dengan kemenangan satu pihak atas pihak lainnya, melainkan dengan kesepakatan damai yang disusun dan disepakati bersama oleh para pihak.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan bukan semata-mata tempat untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk menemukan penyelesaian yang adil, sukarela, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (als/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…