Cari Berita

Sengketa Tanah 680 M2 di Langkat Berakhir Damai Lewat Mediasi PN Stabat Sumut

Humas PN Stabat - Dandapala Contributor 2026-05-22 14:10:42
Dok. PN Stabat

Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata melalui proses mediasi. Dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Stb, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan pada Kamis, (21/05).

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Wan Ferry Fadli dan dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya masing-masing. Melalui pendekatan persuasif, komunikatif, dan berlandaskan asas musyawarah mufakat, mediator berhasil menjembatani kepentingan para pihak hingga tercapai kesepakatan perdamaian yang diterima secara sukarela oleh masing-masing pihak.

Perdamaian tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian damai yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan itu menjadi jalan terbaik penyelesaian sengketa tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan pokok perkara. 

Baca Juga: Sosialisasikan Layanan Pengadilan, PN Stabat Gandeng Pemkab Langkat

“Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak sepakat mengakhiri sengketa atas sebidang tanah seluas kurang lebih 680,62 meter persegi yang berada di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara”, ujar Ferry.

Sebagaimana rilis Humas PN Stabat, dalam kesepakatan tersebut Pihak Tergugat mengakui bahwa objek sengketa tersebut merupakan milik Pihak Penggugat yang diperoleh Almarhum orang tua Penggugat melalui transaksi jual beli pada tahun 1989 dan kemudian dihibahkan kepada Penggugat berdasarkan Akta Penyerahan Hibah Nomor 15 tanggal 2 April 2026. 

Dalam perjanjian itu juga dijelaskan bahwa penguasaan tanah oleh Pihak Tergugat bermula sejak tahun 1980-an atas permintaan orang tua Penggugat untuk menjaga dan merawat tanah tersebut. Di atas tanah obyek sengketa tersebut saat ini berdiri rumah permanen yang ditempati Pihak Tergugat beserta keluarganya. Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaan, Pihak Pengugat bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada Pihak Tergugat atas bangunan rumah Tergugat. Pembayaran tersebut disebut telah dilakukan secara tunai pada 16 Mei 2026.

“Pihak Tergugat sepakat untuk menyerahkan tanah beserta bangunan rumah kepada Pihak Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan dikuatkan menjadi akta van dading oleh Majelis Hakim, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026”, urai Ferry.

Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Stabat dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Stb dinyatakan selesai melalui perdamaian para pihak tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa mediasi merupakan sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, sederhana, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (ar/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…