Pangkajene dan Kepulauan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 443 M² yang terletak di jalan kemakmuran, Kelurahan Mappasile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada (10/8).
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 24/Pdt.G/2025/PN Pkj…”, ucap Juru Sita PN Pangkajene, Agus Riadi saat membacakan penetapan Ketua PN Pangkajene sebelum memulai eksekusi didampingi Panitera Muda Perdata PN Pangkajene, Muhammad Ridwan.
Permohonan eksekusi diajukan oleh N, perempuan (51), penggugat yang sebelumnya menggugat M, laki-laki (46). N dan M adalah kaka beradik dari 6 bersaudara. N anak ke-2 sedangkan M adalah anak terakhir.
Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu
Pada tahun 1997, penggugat membeli tanah dan bangunan obyek sengketa dari Muhammad Yunus Ambo yang kemudian terbit sertipikat hak milik nomor 559 atas nama penggugat. Oleh karena pada saat itu kedua orang tua penggugat tidak mempunyai rumah maka penggugat mengizinkan keduanya bersama tergugat yang saat itu masih bersekolah untuk meninggali rumah milik penggugat itu sambil membuka warung coto.
Seiring berjalanya waktu, saat kedua orang tua penggugat meninggal dunia, tergugat bersama keluarganya tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada penggugat. Tergugat berasalan tanah dan bangunan itu adalah hak tergugat sebagai harta warisan dari orang tua mereka. Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun gagal sehingga ia melayangkan gugatan ke PN Pangkajene.
Penggugat memenangkan gugatannya di PN Pangkajene. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah tergugat tidak mengajukan upaya hukum sampai dengan batas waktu yang ditentukan terlewati. Berdasarkan hal tersebut PN Pangkajene melaksanakan eksekusi atas obyek sengketa.
Eksekusi berlangsung aman, tertib dan kondusif dengan bantuan petugas keamanan dan aparatur pemerintah setempat.
Baca Juga: Diwarnai Demo, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi 4.000 Meter Tanah Sengketa
“Alhamdulillah menjelang kepindahan kami ke satker yang baru di PN Samarinda, kami masih bisa menuntaskan satu eksekusi lagi dengan aman dan tertib”, terang Ketua PN Pangkajene A. Rico H. Sitanggang kepada Dandapala.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI