Cari Berita

Sertifikasi Hakim Anak: Guntoro Eka Sekti Paparkan Pedoman Register Perkara Anak & Anak Korban

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-04 18:40:04
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas hakim dalam menangani perkara anak, Pelatihan Sertifikasi Hakim Anak pada Lingkungan Peradilan Umum Gelombang II menghadirkan Guntoro Eka Sekti, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, sebagai pemateri dengan materi mengenai Register Perkara Anak dan Anak Korban di Pusdiklat Mahkamah Agung pada Rabu (04/11/2026).

Dalam pemaparannya, Guntoro Eka Sekti menguraikan kewajiban penyelenggaraan register perkara anak dan anak korban sebagai bagian penting dari pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban.

1. Kewajiban Pembuatan Register Khusus Berdasarkan UU SPPA

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Mengacu pada Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012, setiap lembaga yang menangani perkara anak diwajibkan membuat register perkara anak dan anak korban secara khusus. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan pidana anak, meliputi:

* Penyidik;

* Penuntut Umum;

* Lembaga Peradilan, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi maupun peninjauan kembali;

* Balai Pemasyarakatan (BAPAS);

* Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA);

* Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS); dan

* Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan register khusus bukan hanya menjadi tanggung jawab pengadilan, melainkan merupakan kewajiban seluruh lembaga yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam penanganan perkara anak.

2. Pedoman Penyelenggaraan Register Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2017

Lebih lanjut, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU SPPA, tata cara penyelenggaraan register perkara anak dan anak korban diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah prinsip dan pedoman yang wajib diperhatikan oleh lembaga yang menangani perkara anak, yaitu:

1. Pencatatan, register diselenggarakan melalui proses pencatatan secara tertib.

2. Dibuat secara khusus, register perkara anak dan anak korban harus dibuat secara khusus.

3. Diselenggarakan oleh lembaga yang menangani, setiap lembaga bertanggung jawab atas register sesuai dengan kewenangannya.

4. Terpisah dari perkara dewasa, register perkara anak tidak boleh digabungkan dengan register perkara orang dewasa.

5. Terpisah antara perkara anak dan anak korban, masing-masing memiliki register tersendiri.

6. Media pencatatan, register dapat dibuat secara elektronik maupun nonelektronik.

7. Kerahasiaan data, seluruh data dalam register bersifat rahasia.

8. Perlindungan kerahasiaan, petugas yang ditunjuk wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data register.

9. Kepentingan perlindungan anak, data register digunakan untuk kepentingan perlindungan anak dalam proses penegakan hukum.

10. Mekanisme memperoleh data, data register dapat diperoleh untuk kepentingan perlindungan anak dalam penegakan hukum berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Guntoro Eka Sekti menekankan bahwa kerahasiaan data register bukan semata-mata persoalan tertib administrasi, melainkan merupakan bagian dari perlindungan hak dan kepentingan anak. Oleh karena itu, setiap petugas yang diberikan tanggung jawab mengelola register wajib memastikan bahwa informasi di dalamnya tidak diakses atau disebarluaskan secara tidak semestinya.

Melalui materi tersebut, para peserta diharapkan memahami perbedaan antara kewajiban normatif yang ditetapkan dalam UU SPPA dan pedoman teknis penyelenggaraan register sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2017.

Pemahaman ini menjadi penting bagi hakim, khususnya dalam memastikan bahwa administrasi perkara anak dilaksanakan secara tertib, terpisah dari perkara dewasa, serta senantiasa menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan identitas dan data anak.

Baca Juga: Terapkan Penuh Register Elektronik, PN Kayuagung Tutup Register Manual

Dengan demikian, pelaksanaan sistem peradilan pidana anak tidak hanya menitikberatkan pada proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan administrasi peradilan dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

Pelatihan Sertifikasi Hakim Anak Peradilan Umum Gelombang II diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas dan profesionalitas hakim dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan anak. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…