Cari Berita

Sidang Penusukan WN Tiongkok, PN Soasio Libatkan Penerjemah Via Teleconference

Humas Pengadilan Negeri Soasio - Dandapala Contributor 2025-10-01 09:00:09
Dok. Istimewa

Halmahera – Pengadilan Negeri (PN) Soasio gelar pemeriksaan perkara penusukan WN Tiongkok oleh Lika Tamher dengan nomor perkara 121/Pid.B/2025/PN Sos pada Selasa (30/09). Perkara ini menarik perhatian mengingat pelaku melancarkan aksinya terhadap dua WN Tiongkok di area kantor PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP), sebelum akhirnya melarikan diri ke Tidore.

Perkara bermula pada Senin (23/07), pelaku mendatangi Wen Qiang, seorang WN Tiongkok selaku manager electrical engineering di area kerja PT IWIP. Saat itu, Terdakwa hendak mengajukan keberatan terkait sanksi yang diterimanya. Suasana berubah mencekam ketika tiba-tiba Terdakwa mengeluarkan sebuah pisau dari dalam bajunya dan langsung menusuk korban beberapa kali. Tidak berhenti disitu, Terdakwa kembali melakukan penusukan yang sama terhadap WN Tiongkok lainnya.

Pemandangan menarik terjadi pada agenda pembuktian di mana majelis hakim yang dipimpin oleh Christopher Surya Salim selaku ketua majelis serta Martogi Roland Pahala dan Muhammad Ardhymas Lazuardi selaku hakim anggota terapkan pemeriksaan jarak jauh untuk mempermudah proses pembuktian.

Baca Juga: Kalao Kadara : Tempuh Laut dan Darat Menuju Zitting Plaats

“Mengingat saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di Tiongkok serta domisili saksi-saksi yang didominasi oleh WN Tiongkok berada di PT IWIP yang lokasinya jauh dari PN Soasio, maka proses pembuktian dalam perkara ini kami laksanakan menggunakan teleconference dengan dibantu oleh penerjemah,” ujar Christopher selaku ketua majelis.

Sebagaimana diketahui lokasi kejadian di Desa Waekob, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, berada cukup jauh dengan lokasi pemeriksaan di PN Soasio. Selain itu, korban dan sebagian besar saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut merupakan WN Tiongkok sehingga peran penerjemah menjadi penting.

“Untuk mengatasi kendala bahasa antara majelis hakim dengan saksi, korban serta terdakwa, maka PN Soasio melibatkan kehadiran penerjemah agar kebenaran materiil dapat diwujudkan.

Baca Juga: Aniaya Korban Sampai Lumpuh, Pelaku Penusukan di OKI Dihukum Penjara 5 Tahun

Semangat ini juga sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga kini persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik dengan tetap memperhatikan asas sederhana, cepat dan biaya ringan”, pungkas Christopher dalam rilisnya kepada Dandapala. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI