Cari Berita

Tak Gubris Dua Kali Teguran, PN Tanjungkarang Tancap Gas Eksekusi Tanah Di Bandar Lampung

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-10-09 08:35:35
Dok. Ist.

Bandar Lampung - Setelah dua kali teguran (aanmaning) tidak diindahkan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akhirnya melaksanakan eksekusi riil dan pengosongan sebidang tanah seluas 544 meter persegi di Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (6/10).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 35/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tjk terhadap objek tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 70/Ga atas nama Nurhasni.

Dari informasi yang diterima Dandapala melalui situs PERKUSI Badilum, eksekusi tersebut merupakan eksekusi riil nonperkara yang diajukan secara tersendiri oleh Nurhasni selaku pemohon terhadap Zeni Zain sebagai termohon.

Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara

Sebelum pelaksanaan eksekusi, diketahui PN Tanjungkarang telah melakukan aanmaning atau teguran kepada termohon sebanyak dua kali, yakni pada 7 Januari 2026 dan 21 Januari 2026. Namun, teguran tersebut tidak digubris oleh Termohon sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai penetapan Ketua Pengadilan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Jurusita PN Tanjungkarang, M. Rizal YH, Spi., dengan didampingi jajaran Tim Eksekusi pengadilan lainnya. Kegiatan tersebut juga mendapat pengamanan dari Kepolisian Resor (Polres) dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bandar Lampung.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung

"Selanjutnya saya dengan didampingi oleh dua orang saksi tersebut di atas dan disaksikan pula oleh petugas-petugas lain yang diperbantukan dalam eksekusi tersebut lalu saya selaku eksekutor melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi," tegas M. Rizal membacakan penetapan eksekusi.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima Dandapala, pelaksanaan eksekusi dan pengosongan objek tanah tersebut berlangsung lancar dan terkendali. Eksekusi ini sekaligus mencabut hak penguasaan atas objek dari Termohon Eksekusi, Zeni Zain dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, Nurhasni. (fu/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…