Cari Berita

Sapi Mati Ditombak, PT Kupang Kuatkan Vonis Pidana Pengawasan kepada Kakek 73 Tahun

Humas PN Waingapu - Dandapala Contributor 2026-08-24 21:15:36
Dok. PT Kupang

Kupang – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Waingapu yang menjatuhkan pidana satu bulan penjara dengan masa pengawasan selama enam bulan kepada Terdakwa Yiwa Lala Panda. 

“Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat, sehingga penjatuhan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan sudah layak dan adil serta bermanfaat bagi Terdakwa dan masyarakat umumnya,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum putusan tingkat banding. 

Perkara ini bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. Saat berada di rumahnya di Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala, Kabupaten Sumba Timur, Yiwa mendengar suara hewan yang masuk ke kebun rumahnya. Ketika keluar, ia melihat sekitar 20 ekor sapi milik Frans masuk ke kebun tersebut dan kemudian berusaha mengusirnya.

Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

Saat kawanan sapi berjalan keluar, seekor sapi betina berbulu putih dengan bintik merah justru mengejar Yiwa. Karena dikejar, Yiwa berlari masuk ke rumah dan mengambil sebuah tombak. Yiwa kemudian keluar kembali dan melihat sapi tersebut sedang memakan daun ubi miliknya. Ia kembali berusaha mengusir sapi itu. Namun, sapi tersebut kembali mengejarnya. Yiwa lalu melemparkan tombak ke arah tubuh sapi dan mengenai paha depan sebelah kanan.

Akibat luka tersebut, sapi mengeluarkan banyak darah, berjalan sekitar dua hingga tiga langkah, lalu terjatuh. Sekitar 30 menit kemudian, sapi tersebut mati. Frans selaku pemilik sapi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dalam Putusan Nomor 24/Pid.B/2026/PN Wgp, majelis hakim PN Waingapu menyatakan Yiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan hewan yang mengakibatkan mati”. Namun, karena usia terdakwa sudah menginjak 73 tahun dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga majelis memilih menerapkan pidana pengawasan dengan pertimbangan kemanusiaan. 

“Dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap diri Terdakwa maka Majelis Hakim menilai pidana yang paling tepat dan adil untukdijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana pengawasan dengan syarat,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan tingkat pertama yang terdiri dari I Nengah Maliarta selaku hakim ketua, I Wayan Surya Hamijaya & Reza Maladila Y Gaya selaku hakim anggota. 

Majelis juga mempertimbangkan bahwa sapi tersebut bukan sekadar masuk ke kebun terdakwa, tetapi juga mengejar terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan: “Terdakwa dua kali telah mengusir hewan sapi tersebut akan tetapi karena sapi tersebut balik menyerang Terdakwa sehingga Terdakwa melempar tombak menyebabkan sapi tersebut mati.”

Baca Juga: Tak Terbukti Bantu Curi Sapi, Sopir Angkut Dibebaskan oleh PN Teluk Kuantan

Fakta lain yang turut dipertimbangkan adalah sapi yang mati tersebut kemudian dipotong bersama masyarakat sekitar. Dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membantu proses pemotongan, sedangkan sebagian lainnya dibawa pulang oleh anak korban untuk dibagikan kepada tetangga.

Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai tidak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan PN Waingapu. (wes/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…