Pontianak, Kalimantan Barat - Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ACS sebagai terdakwa memasuki babak berbeda setelah terdakwa dan istrinya, APN, menempuh perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Klas IA. Dalam kesepakatan tersebut, perdamaian juga disertai permohonan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon jika memenuhi pedoman keadilan restoratif.
Surat Perjanjian Perdamaian ditandatangani pada 10 Agustus 2026. Dokumen tersebut mencatat pengakuan terdakwa atas perbuatannya, permohonan maaf kepada korban, serta pernyataan korban yang telah memberikan maaf dan menerima permohonan tersebut.
“PIHAK KEDUA telah mengakui secara jujur atas perbuatan pidana yang dilakukan terhadap PIHAK PERTAMA,” demikian salah satu bagian dalam Surat Perjanjian Perdamaian
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Dalam dokumen yang sama, terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. APN kemudian menyatakan, “PIHAK PERTAMA dengan Ikhlas telah memberikan maaf serta menerima permohonan maaf tersebut.”
Kesepakatan itu tidak berhenti pada hubungan pribadi antara suami dan istri. Para pihak secara tegas menyepakati penyelesaian persoalan hukum secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan mediasi di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Wahyu Kusumaningrum sebagai Ketua Majelis, dengan Dicky Ramdhani dan Aris Dwihartoyo sebagai Hakim Anggota.
Para pihak juga meminta agar perdamaian tersebut menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa atau memberikan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) apabila memenuhi pedoman keadilan restoratif.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang menurut surat dakwaan terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Komyos Sudarso, Gang Yuka Jalur 5 Nomor 18, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Menurut Wahyu Kusumaningrum, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah mertuanya. Saat korban hendak menyimpan meja belajar ke kamar belakang, terjadi kontak fisik antara korban dan Uci Wulandari. Dalam rangkaian kejadian tersebut, Terdakwa kemudian didakwa mendorong dan mencekik korban.
Korban selanjutnya meninggalkan rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pontianak. Surat dakwaan juga mencantumkan hasil Visum et Repertum tanggal 9 Februari 2026 yang menemukan luka memar pada pipi, leher, dan tangan serta luka lecet pada tangan akibat kekerasan tumpul.
Terdakwa didakwa dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perdamaian tersebut, terdakwa juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban menyatakan tidak akan menuntut biaya atau ganti rugi lainnya di kemudian hari.
Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu
Perdamaian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya ditempatkan pada hubungan antara korban dan terdakwa, tetapi juga diajukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Namun, dokumen yang tersedia baru menunjukkan adanya permohonan pemaafan hakim dari para pihak. Belum terdapat informasi bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan berupa rechterlijk pardon. Karena itu, keputusan mengenai konsekuensi hukum dari perdamaian tersebut tetap berada pada kewenangan Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum dan pedoman keadilan restoratif yang berlaku. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI