Bangka - Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pendekatan restorative justice dalam memutus perkara nomor 6/Pid.C/2025/PN Sgl pada Jum’at (28/11) di gedung PN Sungailiat, Jalan Pemuda No.12, Parit Padang, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan”, ucap hakim tunggal Arie Septi Zahara saat membacakan putusannya.
Perkara tersebut bermula saat terdakwa mencuri tandan buah sawit sebanyak 320 kg milik korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian yang kemudian mengajukan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan pasal 364 KUHP.
Baca Juga: Kala Ayah Mencuri Tandan Sawit Rp 199 Ribu untuk Beli Seragam Sekolah Anak
Di persidangan, hakim tunggal berhasil mendorong para pihak untuk berdamai. Terdakwa dengan kesungguhan hati meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, korban pun bersedia memaafkan terdakwa tanpa syarat apapun.
Baca Juga: PN Sungailiat Berhasil Atasi Sengketa Tanah Melalui Mediasi
Perdamaian tersebut dipertimbangkan hakim sebagai keadaan yang meringakan terdakwa. Pada akhirnya hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada terdakwa dengan masa percobaan 6 bulan.
Terhadap vonis itu terdakwa maupun penyidik selaku kuasa dari penuntut umum menyatakan menerima putusan. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI