Cari Berita

Terbukti Ancam Kepala Desa, Oknum Wartawan Divonis 9 Bulan Penjara

PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2026-07-10 12:05:29
Dok. Ist.

Muara Enim, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan putusan kepada Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 9 bulan. Putusan dijatuhkan sebab oknum Wartawan ini terbukti melakukan pengancaman kepada beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan”, ucap Majelis Hakim pada persidangan hari Selasa (07/07/2026), di Gedung PN Muara Enim.

Perkara berawal saat Terdakwa Hendra yang mengaku Wartawan dari salah satu media berita online menghubungi sejumlah Kades di Kecamatan Benakat dengan maksud menawarkan kerja sama pemberitaan. Namun tawaran tersebut ditolak oleh para Kades. 

Baca Juga: Terbukti Peras Pedagang, 3 Wartawan di Sumsel Dihukum 9 Bulan Penjara

“Saat kami menolak, Terdakwa mengatakan akan membuat berita buruk terkait desa yang saya pimpin”, ucap saksi korban Helkandi. 

Saya takut karena sudah ada Kades yang diterbitkan berita buruknya oleh Terdakwa, sehingga saya dan beberapa Kades pun langsung menyerahkan uang yang diminta Terdakwa, total mencapai Rp2,4 juta, lanjutnya.

Terdakwa selanjutnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat para Kades tersebut telah menyerahkan uang yang dimintanya.

Di persidangan, Terdakwa mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya tersebut kepada para korban. “Saya gunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, membeli bensin dan rokok”, ungkap Terdakwa.

Para korban memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut. “Kami memaafkan perbuatan Terdakwa dan tidak menuntut pengembalian uang yang sudah kami berikan. Kami Ikhlas”, ucap Korban.

Atas perbuatannya, Terdakwa dituntut oleh Penuntut umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Advokat Terdakwa dalam pembelaannya memohon keringanan hukuman.

Dalam putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai adanya pemaafan dari para Korban tersebut. “Di persidangan diketahui telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan para saksi. Di mana para saksi memaafkan perbuatan Terdakwa dan tidak menuntut ganti rugi apapun kepada Terdakwa, serta telah mengikhlaskan uang yang diberikan kepada Terdakwa dan berharap Terdakwa kedepannya tidak lagi melakukan perbuatan serupa”, ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai riwayat Terdakwa yang sudah pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Dalam menentukan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim pada pertimbangannya mendasarkan pada kualitas dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa itu sendiri, adanya perdamaian, serta riwayat Terdakwa yang sudah pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Tegakkan Integritas, PN Purwokerto Jalin Sinergitas dengan Wartawan

“Di mana tindak pidana tersebut bukanlah tindak pidana sejenis dengan yang Terdakwa lakukan saat ini dan putusan pemidanaan tersebut juga telah dijalani oleh Terdakwa hampir 10 tahun yang lalu”, jelas Majelis Hakim.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Advokat dari Terdakwa. Atas putusan itu, Terdakwa melalui Advokatnya menyatakan menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…