Prabumulih- Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menghukum tiga wartawan, masing-masing selama sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan. Mereka yaitu Yasandy (55), Kms Muhammad Ichsan (37) dan Fajrah Akbar (33).
Kasus tersebut bermula saat Yasandy dan Kms Muhammad Ichsan mendatangi Adam pada Maret 2024. Adam adalah pedagang yang menjalankan usaha sebagai penyalur minyak goreng ke warung-warung. Lalu salah satu dari wartawan tersebut menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan yang mendapat laporan dari masyarakat bila korban menjual dan menimbun minyak CPO oplosan. Keduanya kemudian menakut-nakuti korban akan melaporkan usaha korban ke pihak kepolisian apabila Adam tidak menyerahkan uang kepada mereka.
Kemudian datang Fajrah Akbar yang seolah menengahi antara kedua oknum wartawan tersebut dengan korban. Sehingga berujung korban menyerahkan uang kepada salah satu oknum wartawan tersebut. Akhirnya, Adam menyerahkan uang Rp 1 juta ke para pelaku. Setelah ketiganya pergi, Adam trauma dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Akhirnya ketiganya ditangkap dan diproses secara hukum.
Baca Juga: Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai
“Menyatakan Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pemerasan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan,” demikian bunyi putusan PN Prabumulih yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).
Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Prabumulih pada Kamis (8/5). Duduk sebagai ketua majelis Melina Safitri dengan anggota Indah Yuli Kurniawati dan Norman Mahaputra, dibantu panitera pengganti Akhmad Tri Habibi. Saat pembacaan putusan,dihadiri oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Palembang hingga IWO Lampung.
Berikut pertimbangan majelis hakim tersebut:
Menimbang, terkait pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa bahwa dalam perkara ini ada upaya untuk mengkriminalisasi Pers. Majelis Hakim berpendapat bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum dan semua orang sama dihadapan hukum ‘asas equality before the law’ sehingga siapa pun dapat diproses pidana apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Menimbang, keterangan Terdakwa yang menyebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh saksi Alwi Adam Junai dilakukan bersama saudaranya yang bernama Putra terdapat dugaan pelanggaran hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa setiap orang dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan malah sebaliknya menggunakan dugaan tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti/mengancam dan meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa Pers adalah lembaga independen yang mempunyai tugas mulia dalam negara demokrasi, sehingga dalam menjalankan tugasnya jurnalistik harus dibekali integritas dan profesionalitas.
Baca Juga: Tegakkan Integritas, PN Purwokerto Jalin Sinergitas dengan Wartawan
Adapun pertimbangan majelis hakim berupa hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Alwi Adam Junai, menyebabkan saksi Alwi Adam Junai mengalami gangguan psikologis (kecemasan), meresahkan masyarakat, menciderai profesi jurnalistik dan Terdakwa Kms Muhammad Ichsan sudah pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa Yasandy dan terdakwa Fajrah Akbar belum pernah dihukum.
Terhadap putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Nisan Radian dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, Nisan Radian adalah Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. (asp/fit)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI