Sumedang – PN Sumedang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar kepada Direktur PT. Natatex Prima, Aan Natawidjaya. Sebab perusahaannya telah terbukti tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
“Menyatakan Terdakwa PT. Natatex Prima yang diwakili Terdakwa Aan Natawidjaya selaku Direktur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 59, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Hera Polosia Destiny dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon Km. 04 Nomor 52, Sumedang, pada Rabu (09/07/2025).
Kasus bermula, PT. Natatex Prima yang merupakan perusahaan di bidang usaha produksi dan pencelupan textile, melakukan kegiatannya dengan menggunakan mesin boiler berbahan bakar batubara. Pembakaran bahan bakar tersebut kemudian menghasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash.
Selanjutnya Tim Unit 5 Subdit II Dittipidter Mabes Polri melakukan penyelidikan, lalu menemukan limbah B3 berupa fly ash, bottom ash dan sludge yang ditempatkan dalam karung ukuran 20 kilogram dan ukuran 50 kilogram diletakkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) karena TPS milik PT. Natatex Prima sudah tidak dapat menampung Limbah B3 tersebut.
“Tim Unit 5 Subdit II Dittipidter Mabes Polri kembali melakukan penyidikan pada tanggal 2 Juli 2024, di mana pihak PT. Natatex Prima masih melakukan kegiatan operasional produksi tekstil dengan mengunakan bahan bakar berupa batubara yang menghasilkan limbah B3 berupa fly ash, bottom ash dan sludge yang ditempatkan dalam karung ukuran 20 kilogram dan ukuran 50 kilogram, yang diletakkan di luar Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) karena TPS milik PT. Natatex Prima sudah tidak dapat menampung Limbah B3 dimaksud yaitu di area dekat mesin Boiler dan area cerobong Boiler serta Sludge IPAL di halaman belakang,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Lidya Da Vida dan Zulfikar Berlian tersebut.
Pada tahun 2018, pernah dilakukan pengawasan kepada PT Natatex oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan telah dikeluarkan sanksi administratif. Selanjutnya pada bulan Maret 2019 sebanyak 7 sanksi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT. Natatex Prima, baru 2 sanksi yang telah dilaksanakan oleh PT. Natatex Prima, sedangkan 5 sanksi lainnya tidak dilaksanakan oleh PT. Natatex Prima.
Kemudian di tahun 2023 Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pengawasan saksi administratif 1, namun perusahaan masih belum melakukan tindakan apapun dan pada pengawasan tahun 2018 ditemukan tumpukan limbah di perusahaan PT. Natatex Prima yang tidak dilakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan.
“Dari hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim, diketemukan tumpukan karung yang berisi fly ash, bottom ash dan sludge yang telah dibungkus karung ukuran 20 kilogram dan ukuran 50 kilogram di sekitar area pabrik. Di mana dari pihak Terdakwa juga memeberikan poster peringatan beracun, (limbah batubara/limbah B3), serta kondisi karung-karung pembungkus limbah B3 sudah terkikis karena cuaca,” lanjut Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai seharusnya limbah yang dihasilkan tersebut haruslah dikelola dengan baik, namun pihak PT Natatex Prima tidak melakukan hal itu dengan alasan karena Tempat Penyimpanan Sementara TPS telah penuh, dan kerjasama PT Natatex Prima dengan PT. Graycella Nur Ramadhani telah berakhir, serta Izin Penyimpangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah habis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI