Indramayu - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), mencatat prestasi signifikan dalam penyelesaian sengketa pada Oktober 2025. Dua perkara perdata berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi. Perkara tersebut adalah perkara nomor 45/Pdt.G/2025/PN Idm dan perkara nomor 56/Pdt.G/2025/PN Idm.
”Keberhasilan mediasi ini mengukuhkan efektivitas alternatif penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan” demikian rilis PN Indramayu.
Sengketa dalam perkara nomor 45/Pdt.G/2025/PN Idm bermula dari wanprestasi dalam perjanjian kerjasama investasi untuk pengerjaan Jasa Overhaul Tanki T.104 IT Balongan milik PT Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Adrian Anju Purba sebagai Hakim mediator menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak. Untuk menguatkan kesepakatan tersebut secara hukum, Majelis Hakim kemudian menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut dalam putusan (Acta van Dading) pada tanggal 22 Oktober 2025. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan eksekutorial, memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Menyusul kesuksesan pertama, pada tanggal 30 Oktober 2025, PN Indramayu kembali mencatatkan keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Idm.Perkara ini berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan hakim mediator Raditya Yuri Purba.
Pencapaian PN Indramayu ini sejalan dengan semangat PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Kompetensi, netralitas, dan kemampuan komunikasi dari mediator menjadi salah satu faktor penentu dalam membangun jembatan dialog antara pihak yang bersengketa.
”Dua kasus ini menjadi bukti empiris bahwa mediasi bukan lagi sekadar formalitas prosedural, tetapi sebuah mekanisme yang hidup dan efektif.” ujar keterangan resmi PN Indramayu. (Jatmiko Wirawan/al/fac)
Baca Juga: Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI