Cari Berita

Truk Tanpa Sopir Tewaskan Warga, PN Maros Putus 3 Bulan Lewat Keadilan Restoratif

Humas PN Maros - Dandapala Contributor 2025-11-27 11:45:16
Dok. Ist.

Maros — Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali mencatat capaian positif dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif pada perkara pidana. Melalui Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Mrs, Majelis Hakim mengakhiri proses persidangan terhadap Terdakwa M. Rizal Mardang bin Mardang, yang didakwa atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Perkara ini berawal ketika Terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bermuatan bata ringan dari arah Makassar menuju Moncongloe. Ketika melintas di Dusun Leko, Terdakwa mengalami sakit kepala dan menghentikan kendaraannya di bahu jalan untuk membeli obat dan air mineral. Namun, Terdakwa lupa menarik rem tangan, sementara kondisi jalan menurun. Akibat kelalaian tersebut, truk bergerak sendiri ke jalur kanan dan melaju tanpa pengemudi.

Para saksi yang sedang melintas sempat melihat truk tersebut melaju tanpa sopir dan berteriak memperingatkan pengguna jalan lain. Pada saat bersamaan, korban Dian Magfirah, yang mengendarai sepeda motor, menyalip kendaraan para saksi dan tidak mendengar teriakan peringatan. Truk kosong itu kemudian menabraknya hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia saat dibawa ke puskesmas.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yunus dengan anggota Sri Septiany Arista Yufeny dan St. Muflihah Rahmah menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ). Upaya pemulihan dilakukan dengan mempertemukan keluarga korban dan terdakwa untuk mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan keadaan. Suami korban menyatakan telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan menerima uang duka serta biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp20 juta dari keluarga Terdakwa.

Majelis Hakim mempertimbangkan proses pemulihan serta itikad baik Terdakwa yang membawa korban ke puskesmas dan kemudian menyerahkan diri kepada aparat kepolisian, dinilai menunjukkan kesungguhan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas akibat perbuatannya.

Baca Juga: Meski Sempat Diadang Massa, PN Maros Berhasil Eksekusi Empang 5,05 Hektare

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan pada Kamis (27/11) di ruang sidang Cakra PN Maros.

Putusan ini menegaskan konsistensi PN Maros dalam mengedepankan keadilan restoratif, terutama pada perkara-perkara kelalaian yang berdampak tragis namun tetap memungkinkan upaya pemulihan yang adil bagi seluruh pihak. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…