Jeponto, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah sawah seluas 1 Ha yang terletak di Kampung Cengkong, Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (18/6).
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan nomor 26/Pdt.G/2009/PN.JO jo 181/PDT/2010/PT.MKS jo 118 K/Pdt/2011 jo 435 PK/Pdt/2015…”, ucap Panitera PN Jeneponto, Indra Heriyanto saat membacakan penetapan Ketua PN Jeneponto sebelum memulai eksekusi atas tanah sawah itu.
Eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi, Saing Daeng Ngero. Ia sebelumnya menggugat Paka, Barakka, Rudin, Musa, Sarro Bin Sanneng, Raming, Raja, Sarro, Roneng masing-masing sebagai tergugat I sampai IX serta Tammu, Bantaeng, Bola dan Nurung masing-masing sebagai turut tergugat I, II, III dan IV. Penggugat menggugat para tergugat karena mereka telah menguasai tanah miliknya tanpa izin. Tanah tersebut ia beli dari seseorang bernama Mattalewa. Luas tanah yang ia beli ketika itu 1,5 Ha. Beberapa waktu kemudian Je’ne, ayah tergugat I menemui penggugat dengan maksud meminjam tanah yang baru dia beli seluas 1 Ha untuk memelihara ternak miliknya. Je’ne juga menyampaikan akan menukar tanah tersebut dengan tanah miliknya yang berada di tempat lain namun masih dalam wilayah Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga: Pelayanan Hukum Prima, PN Jeneponto Raih Penghargaan dari Bupati
Tapi janji tinggal janji, ternyata Je’ne tidak kunjung menepati janjinya untuk menukar tanah milik penggugat hingga ia meninggal dan tanah yang dipinjamnya dari penggugat dikuasai oleh tergugat I. Penggugat telah berusaha meminta kembali tanah miliknya kepada tergugat I akan tetapi tergugat I malah mengajak tergugat lainnya untuk ikut menempati tanah tersebut dengan dalih tanah itu adalah miliknya yang ia dapat dari warisan ayahnya, Je’ne. Sadar upaya persuasifnya gagal, penggugat melayangkan gugatan ke PN Jeneponto. Dalam gugatannya penggugat meminta tanah 1 Ha miliknya dikembalikan.
Pada tingkat pertama gugatan penggugat ditolak. Namun pengadilan tingkat banding memenangkan gugatan penggugat yang kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal itu PN Jeneponto melaksanakan eksekusi atas obyek sengketa.
Baca Juga: PN Jeneponto Raih Penghargaan Lomba Perkantoran Sehat dan Bersih
Eksekusi berjalan lancar, aman dan tertib dengan bantuan personil keamanan dari kepolisian. Petugas eksekusi merobohkan beberapa rumah panggung yang berdiri di atas obyek sengketa.
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh pertugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI