Cari Berita

Wakil Ketua MA Suharto: Kalo Pemohon Eksekusi Tidak Aktif, Pengadilan Jangan Aktif

Tim Redaksi - Dandapala Contributor 2025-10-06 10:30:36
dok. dandapala

Jakarta – Masih dalam Kegiatan PERISAI Episode 10 dengan tema, “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi Dan Proses Pembaharuan Hukum” pada Senin (06/10/2025). Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto dalam pemaparannya, menerangkan agar pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan berhati-hati. 

Ia mengingatkan, misalnya eksekusi berkaitan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang sudah lama, agar eksekusi tersebut ditelaah lebih mendalam oleh panitera. Suharto juga menghimbau dalam pelaksanaan eksekusi, apabila Pemohon eksekusi tidak bersikap aktif, maka pengadilan jangan terlalu aktif.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial kemudian menjelaskan terkadang dahulu problematika eksekusi juga berasal dari ekstra yudisial. “Dahulu ada surat sakti, (meminta) untuk eksekusi atau tidak eksekusi. Permintaan tersebut, tergantung dari yang diatas pro kemana, eksekusi atau tidak eksekusi. Belakangan ini surat sakti itu tidak ada lagi,” ujarnya. 

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Ia juga menceritakan pengalamannya dahulu saat menjadi pimpinan pengadilan, masih menemukan adanya kesalahan nama desa sebagai objek eksekusi. 

Baca Juga: Perisai Badilum, Kupas Kompleksitas Eksekusi Perdata Bersama Wakil Ketua MA Bid. Yudisial

“Pernah ngga bapak/ibu baca? Nama desanya salah. Kemudian ada juga yang seharusnya batas timur itu adalah batas barat, dan seharusnya barat disebut timur. Ada juga luasannya tidak cocok. Maka seluruhnya bisa dibuatkan Penetapan Non Eksekutable, dan ada upaya hukumnya, untuk diuji ke MA,” terangnya.

Pada pemaparan lainnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto juga menjelaskan saat melakukan penyitaan diutamakan terlebih dahulu barang bergerak. “Terkadang kalo barang tetap (tanah) yang dieksekusi adalah satu-satunya harta tereksekusi, bisa memunculkan problem ketika tidak ditemukan harga limit lelang yang cocok, nantinya tereksekusi bisa dirugikan,” pungkasnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI