Semarang – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memulai Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Penanganan Eksekusi di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2026, Senin 20 Juli 2026 Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi penyelesaian 546 perkara eksekusi yang tercatat pada 35 Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selama periode Januari hingga Juni 2026.
FGD dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti dan dilaksanakan secara hybrid. Peserta dari Pengadilan Negeri mengikuti kegiatan secara daring, sedangkan jajaran Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hadir secara langsung di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
“Keadilan tidak berhenti pada lahirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan sehingga hak para pencari keadilan benar-benar dapat terpenuhi,” tegas Suprapti dalam sambutannya.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Berdasarkan data monitoring periode Januari sampai dengan Juni 2026, beban eksekusi pada 35 Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tercatat sebanyak 546 perkara, terdiri atas 345 perkara sisa awal dan 201 perkara masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 perkara atau 30 persen telah berhasil dilaksanakan, sedangkan 382 perkara atau 70 persen masih menjadi sisa akhir.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tunggakan eksekusi masih menjadi perhatian utama dan memerlukan langkah percepatan secara berkelanjutan.
Suprapti menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan salah satu indikator penting keberhasilan penyelesaian perkara. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan putusan kerap menghadapi berbagai hambatan, baik yang bersifat yuridis maupun nonyuridis.
Kendala yuridis antara lain berupa perlawanan dan objek yang tidak dapat dieksekusi, sedangkan hambatan nonyuridis meliputi keterbatasan biaya, resistensi masyarakat, hingga persoalan keamanan.
“Pelaksanaan eksekusi memerlukan integritas, profesionalisme, ketegasan, sekaligus kehati-hatian dari seluruh aparatur peradilan,” ujarnya.
Sehubungan dengan masih tingginya jumlah perkara eksekusi yang belum terselesaikan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri menginventarisasi setiap perkara eksekusi yang masih tertunda beserta hambatan yang dihadapi.
FGD diharapkan menjadi ruang bagi seluruh satuan kerja untuk bertukar pengalaman, berbagi praktik baik atau best practices, serta merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi.
Selain penyelesaian perkara, Suprapti juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi melalui penginputan data eksekusi secara akurat dan real time pada aplikasi SIPP maupun PERKUSI. Data tersebut menjadi salah satu instrumen pemantauan Mahkamah Agung sekaligus indikator penilaian terhadap kinerja satuan kerja.
“Data eksekusi harus diinput secara akurat dan real time karena menjadi instrumen penting dalam pemantauan sekaligus evaluasi kinerja satuan kerja,” katanya.
Dalam arahannya, Suprapti juga menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi tidak dapat dicapai oleh pengadilan secara mandiri. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta aparat kewilayahan, diperlukan untuk memitigasi berbagai potensi hambatan di lapangan.
Menurutnya, koordinasi yang baik menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan tetap menjaga situasi keamanan.
Mengakhiri sambutannya, Suprapti kembali menekankan bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan eksekusi.
“Pelaksanaan putusan pengadilan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Integritas harus menjadi landasan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” tegasnya.
Baca Juga: Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025
FGD Monitoring dan Evaluasi Penanganan Eksekusi tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai 20 hingga 28 Juli 2026 dengan melibatkan seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan pembagian karesidenan. Hari pertama diikuti Pengadilan Negeri se-Karesidenan Semarang, kemudian dilanjutkan dengan Karesidenan Pati, Surakarta, Pekalongan, Kedu, dan Banyumas.
Sebelum memasuki pembahasan mengenai eksekusi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menyampaikan hasil koordinasi mengenai implementasi persidangan pidana secara elektronik yang telah dilaksanakan sebelumnya. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI