Manado, Sulawesi Utara - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., resmi menutup acara Bimtek Teknis Yudisial bagi Wakil Ketua dan Hakim sewilayah hukum PT Manado pada sabtu (27/6/2026) di Hotel Aston Manado.
Dalam penutupannya, Ketua PT Manado menyampaikan point penting dan garis besar materi Bimtek Teknis Yudisial sebagai berikut:
1. Perbedaan penanganan perkara gugatan dan bantahan
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
2. Untuk menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dihukum membayar ganti rugi, maka 4 unsur PMH harus dipenuhi, tidak cukup misalnya melanggar hak subjektif (HM) orang, lalu PMH nya terbukti, melainkan harus dibuktikan adanya kerugian dan kesalahan pelaku.
3. Penggabungan/ pencampuradukan wanprestasi dan PMH tidak selalu diputus tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) (SEMA Nomor 1 tahun 2022)
4. Hakim Tunggal yang ditunjuk memeriksa perkara Gugatan Sederhana (GS) sebelum memanggil para pihak mempunyai kewajiban melakukan pemeriksaan pendahaluan untuk menilai apakah pembuktian perkaranya sederhana/ rumit dan/ atau berpotensi memakan waktu lama. Penetapan hakim dalam pemeriksaan pendahuluan yang menyatakan gugatan GS tidak dapat diterima diberitahukan kepada pihak. Penetapan tersebut bersifat final, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Apabila memenuhinya syarat GS maka hakim memanggil pihak-pihak untuk bersidang.
5. Ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai restitusi dan kompensasi agar diperhatikan, restitusi dapat diajukan pada saat pemeriksaan perkara pokok oleh korban/keluarganya maupun dapat diajukan 90 hari (3) bulan dengan suatu permohonan ke Pengadilan Negeri (PN).
6. Penanganan praperadilan. Semua upaya paksa, kecuali penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, memerlukan ijin Ketua/ Wakil ketua PN atas nama Ketua. Upaya paksa yg telah memperoleh ijin/ persetujuan ketua PN bukan obyek praperadilan.
7. Dalil penghitungan kerugian negara yg sering dijadikan alasan praperadilan. Pengadilan hendaknya tetap mempedomani yurisprudensi dan SEMA nomor 2 Tahun 2024 jo SEMA nomor 4 tahun 2016.
8. Integritas dan profesionalisme hakim harus dijaga di lingkungan kantor maupun diluar kantor.
Baca Juga: PN Manado Perluas Akses Keadilan Lewat Mall Pelayanan Publik
“Dalam pelatihan ini, diharapkan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing di satuan kerjanya,” tutupnya.
Acara ditutup dengan para peserta foto bersama Ketua PT Manado dan Wakil Ketua PT Manado, sekaligus dilanjutkan Para Peserta kembali ke tempat tugas masing-masing. (rs/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI