Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah pada Selasa (30/6) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Purwanto S Abdullah dikutip dari live streaming YouTube PN Jakpus.
Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim
Menariknya, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Hakim Anggota IV Andi Saputra yang berpendapat Terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
“Semua bukti-bukti ternyata masih belum cukup kuat untuk ditarik kesimpulan Terdakwa menyalahgunakan wewenang, tidak terbukti adanya aliran suap, gratifikasi, atau perbuatan tercela, sehingga tidak terbukti ada niat jahat dari Terdakwa,” ucap Andi Saputra membacakan pertimbangannya.
Masih menurut Andi, penentuan harga laptop Chromebook merupakan kewenangan panitia pengadaan, sedangkan Terdakwa selaku pengguna anggaran tidak terlibat secara langsung karena tidak memiliki kapasitas untuk menentukan proses lelang.
“Bahwa penentuan harga laptop Chromebook tersebut merupakan kewenangan dari panitia pengadaan, sedangkan Terdakwa adalah pengguna anggaran dan tidak terlibat secara langsung, serta tidak ada kickback atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Terdakwa dari panitia pengadaan barang atau pihak lain yang diuntungkan dari pembentukan harga tidak wajar tersebut,” lanjutnya.
Andi juga menambahkan bahwa investasi Google ke PT AKAP ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri merupakan hubungan bisnis murni antarkorporasi (business to business).
“Memang benar Google telah melakukan investasi ke PT AKAP saat Terdakwa menjadi Menteri, akan tetapi dalam pembuktian persidangan investasi tersebut merupakan murni peristiwa B2B (Business to Business), atau hasil trading influence yang dilakukan Terdakwa Nadiem,” tegasnya.
Masih dalam pertimbangannya, Andi menyatakan keputusan Nadiem mengangkat Saksi Caesar Sengupta sebagai Komisaris PT GOTO juga tidak dapat menunjukkan adanya konflik kepentingan maupun keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Sehingga posisi Caesar Sengupta di PT GOTO merupakan peristiwa bisnis semata,” tegasnya.
Lebih lanjut dalam dissenting opinionnya, Andi Saputra pada pokoknya menilai alat bukti yang terungkap di persidangan belum memenuhi standar pembuktian yang cukup dan meyakinkan untuk menyatakan Terdakwa bersalah.
Menurutnya, tidak terdapat persesuaian maupun hubungan kausal yang terang antara dugaan konflik kepentingan dengan perbuatan pidana yang didakwakan. Selain itu, unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat) pada diri Terdakwa juga dinilai tidak terbukti sehingga Terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Sementara itu, mayoritas Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, Purwanto S Abdullah dkk menyatakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor tidak terbukti karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak terpenuhi. Namun demikian, majelis berkesimpulan bahwa dakwaan subsidair Pasal 3 terbukti karena unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi melalui rangkaian tindakan Terdakwa yang dinilai dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Majelis juga menegaskan bahwa putusan tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap suatu kebijakan pemerintahan. Menurut majelis, yang dipidana bukan kebijakannya, melainkan cara serta tujuan kebijakan itu dijalankan yang terbukti mengandung penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, batas antara kebijakan yang dapat dipidana dan yang tidak dapat dipidana tetap dipertahankan sebagaimana turut menjadi perhatian para Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Dissenting Opinion vs Ketakutan
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan bahwa adanya perbedaan pendapat di antara hakim bukanlah suatu kelemahan, melainkan bagian dari dinamika independensi kekuasaan kehakiman dalam menemukan kebenaran hukum.
"Demikian telah kami jatuhkan putusan, baik advokat dan Terdakwa maupun Penuntut Umum mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat," tutup Purwanto. (m.firman akbar/fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI