Konsep tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav
Radbruch merupakan salah satu yang paling dikenal secara luas oleh para kaum
Akademisi maupun Praktisi.
Prinsip tujuan hukum Gustav Radbruch awalnya lahir dari konteks sejarah
Jerman pada awal abad ke-20 yang tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi
merupakan hasil sintesis panjang berkat pengetahuan dan pengalamannya sebagai
Menteri Kehakiman Jerman pada tahun 1921–1923 serta menjadi Saksi atas runtuhnya masa Nazi.
Sebelum
rezim era Nazi berkuasa, Eropa dikuasai positivisme hukum yang dicetuskan oleh
Hans Kelsen yang menekankan legalitas sebagai satu-satunya kriteria validitas
hukum. Radbruch juga mengalami masa ketika bagaimana hukum yang sah secara
formal dapat menjadi alat kejahatan karena pada masa Nazi menunjukkan bahwa hukum positif
dapat dijadikan sebagai sebuah alat pembenaran tindakan tidak manusiawi,
termasuk diskriminasi rasial, perampasan hak, bahkan Genosida. Konsep tujuan
hukum ini Radbruch ini awalnya muncul untuk membedakan antara fakta dan nilai karena hukum
tidak hanya persoalan fakta dan bentuk, tetapi juga persoalan nilai-nilai
moral.
Pergulatan filosofis Radbruch terhadap
peristiwa-peristiwa tersebut melahirkan 3 (tiga) prinsip tujuan hukum apa yang
sering disebut sebagai Triadik Nilai Hukum Radbruch (Radbruchsche Werte-Trias)
yaitu:
Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK
Kepastian
Hukum (Rechtssicherheit).
Memiliki 4 (empat) hal dasar
yaitu:
- Hukum
merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif ialah perundang-undangan;
- Hukum
didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan pada
kenyataan;
- Fakta
yang tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas, sehingga
akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan dan penafsiran serta dapat
mudah dilaksanakan;
- Hukum
yang positif tidak boleh mudah diubah
Kepastian hukum dengan hukum positifnya
dianggap sebagai pilar penting untuk mengatur kepentingan-kepentingan individu
masyarakat, oleh karenan itu kepastian hukum menjadi pilar penting agar
masyarakat dapat bertindak dengan prediktabilitas. Tanpa kepastian, hukum tidak
dapat diandalkan sebagai sistem aturan.
Kemanfaatan
Hukum (Zweckmäßigkeit).
Dalam sistem nilai
Radbruch, kemanfaatan merujuk pada dimensi teleologis hukum yaitu fungsi hukum
untuk mencapai tujuan-tujuan sosial konkret seperti ketertiban umum,
kesejahteraan, perlindungan hak-hak sosial, dan efektivitas tata kelola
masyarakat. Dengan kata lain, kemanfaatan adalah tuntutan bahwa aturan hukum
harus berguna atau sesuai untuk mencapai tujuan sosial kehidupan masyarakat.
Nilai ini menempatkan hukum sebagai alat bermakna untuk memajukan kepentingan
masyarakat, bukan sekadar struktur formal.
Keadilan
Hukum (Gerechtigkeit)
Menurut Gustav
Radbruch, keadilan sudah cukup apabila kasus-kasus yang sama diperlakukan
dengan cara yang sama. Bagi Gustav Radbruch, keadilan memiliki beberapa arti,
yaitu:
- Keadilan
dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif sebagai keadilan
sekunder adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan
kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.
- Sumber
keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (Rechtsideee).
- Inti
dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles
dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.
Secara sekilas ketiga prinsip tersebut merupakan
tujuan hukum yang sangat ideal, namun justru karena sifat ideal dari prinsip tersebut
muncul pertanyaan apakah ketiga prinsip tujuan hukum tersebut terlalu abstrak? Karena
ketiga prinsip ini terlalu menekankan nilai moral yang abstrak, sehingga muncul pandangan kritik bahwa prinsip ini
dianggap sebagai Utopia.
Dalam konteks teori hukum, istilah "utopia"
sendiri merujuk pada gagasan normatif yang sangat ideal pada tataran teoritis
tetapi sulit diterapkan secara konsekeuen dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Hukum sebagai Proses: Jawaban
terhadap Tuduhan Utopia
Hakikatnya relasi konsep Radbruch mengenai keadilan, kepastian
hukum, dan kemanfaatan sosial yaitu menggabungkan nilai-nilai moral maupun
fungsi sosial. Ketiga prinsip tujuan hukum Radbruch
justru menekankan kepentingan tarik menarik antara keadilan dengan kepastian
maupun kemanfaatan.
Radbruch
menyadari bahwa hukum selalu berada dalam konflik nilai. Pada sisi tertentu Radbruch mengakui pentingnya kepastian hukum karena
hukum tidak terlepas dari nilai moral. Begitu juga dengan kemanfaatan hukum yang sangat
efektif diterapkan untuk tujuan kepentingan umum tertentu yang melanggar
prinsip keadilan mendasar yang bersifat kasuistis dan individual.
Dari
sinilah Radbruch merumuskan bahwa hukum perlu diciptakan dari nilai-nilai moral
yang humanis. Hukum
positif tanpa dimensi moral akan membuka ruang bagi kekuasaan yang
sewenang-wenang. Radbruch juga menyadari hukum harus memiliki batas moral
dengan tetap mengakui perlunya kepastian hukum dengan tanpa menghapus hukum
positif seperti dalam teori hukum alam klasik, karena hukum positif diperlukan
untuk mencegah disparitas terhadap perbedaan penerapan keadilan yang ekstrem.
Hingga
pada akhirnya Gustav Radbruch menawarkan konsep asas prioritas yaitu jika
terjadi ketegangan antara ketiga tujuan tersebut, maka berdasarkan asas
prioritas yaitu prioritas pertama selalu jatuh pada nilai keadilan, baru nilai
kegunaan atau kemanfaatan dan terakhir baru kepastian hukum.
Radbruch
tidak mengatakan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat
dicapai secara sempurna karena ketiganya merupakan prinsip yang bersifat tidak
pernah final. Tidak ada negara yang bisa mencapai keadilan sepenuhnya.
Apabila
suatu keadilan mutlak tidak dapat dicapai, bukan berarti hal tersebut merupakan
utopia karena keadilan harus dipahami, sebagai nilai orientasi dasar untuk
melahirkan setiap kebijakan maupun produk hukum dan tidak dianggap sebagai
tujuan akhir.
Dengan
demikian ketiga prinsip ini berusaha mewujudkan nilai secara proporsional demi
mencapai titik keseimbangan, oleh karena itu ketiga prinsip ini bukanlah sebuah
utopia dalam rangka mencapai gagasan kesempurnaan karena ketiga konsep tujuan
hukum ini bukanlah sebuah
idealisme kosong, melainkan sebuah dasar pandangan realisme moral dalam rangka
merancang sebuah tatanan masyarakat yang mendekati ideal.
Kesimpulan
Tujuan hukum menurut Radbruch bukanlah sebuah utopia dalam arti cita-cita yang mustahil dicapai karena ketiga prinsip tujuan hukum ini lahir dari realitas hukum yang buruk dan ketiga prinsip ini bukanlah sebagai jawaban final dari suatu imajinasi ideal, tetapi harus dianggap sebagai dasar penerapan nilai moral agar setiap kebijakan maupun produk hukum dilaksanakan secara humanis dan tidak disalagunakan sebagai alat kekuasaan bagi penguasa. (ldr)
REFERENSI:
Gustav
Radbruch, *Gesetzliches
Unrecht und Übergesetzliches Recht* (Süddeutsche
Juristen-Zeitung 1946).
Stanley
L. Paulson, “Radbruch
on Unjust Laws: Competing Earlier and Later Views?” *Oxford Journal of
Legal Studies* 15, no. 3 (1995): 489–500.
Brian
Bix, *Jurisprudence:
Theory and Context*, 8th ed. (Carolina Academic Press, 2022).
H.L.A.
Hart, *The
Concept of Law*, 3rd ed. (Oxford University Press, 2012).
Lon L.
Fuller, *The
Morality of Law*, rev. ed. (Yale University Press, 1969).
Robert
Alexy, “A
Defence of Radbruch’s Formula,” in *Recrafting the Rule of Law*, edited by
David Dyzenhaus (Hart Publishing, 1999).
Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional
Dino
Rizka Afdhali dan Taufiqurrohman Syahuri, Collegium Studiosum Journal, VOL. 6 NO. 2, DESEMBER
2023
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI