Cari Berita

Badilum Perkuat Layanan Hukum Disabilitas di Banjarmasin

Tim Badilum - Dandapala Contributor 2026-02-13 14:55:48
Dok. Ist.

BanjarmasinDirektorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan hukum bagi kalangan rentan melalui Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 11–13 Februari 2026.

Kalangan rentan, khususnya penyandang disabilitas, masih kerap menghadapi hambatan dan diskriminasi dalam mengakses pelayanan, termasuk layanan peradilan. Melalui kegiatan ini, Ditjen Badilum berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan agar lebih inklusif, aksesibel, dan berkeadilan.

Kegiatan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dari 12 pengadilan negeri di wilayah Kalimantan Selatan, yakni Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Negeri Amuntai, Pengadilan Negeri Batulicin, Pengadilan Negeri Tanjung, Pengadilan Negeri Marabahan, Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Rantau, Pengadilan Negeri Barabai, Pengadilan Negeri Paringin, dan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Baca Juga: Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas

Selain itu, kegiatan juga diikuti secara daring oleh pimpinan pengadilan negeri di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.


Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., secara daring membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi tersebut agar implementasinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjamin akses keadilan bagi penyandang disabilitas.

Para peserta kemudian menerima pemaparan dari sejumlah narasumber, antara lainGufron Sakaril, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), yang membahas komunikasi efektif dengan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan layanan peradilan.

Zahlisa Vitalita, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, memaparkan pembaruan pedoman pelaksanaan pelayanan dan penyediaan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Sementara itu, Achmad Basyari, Kepala Seksi Bimbingan I Ditjen Badilum, menjelaskan aspek teknis penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel.

Materi terkait dinamika dan permasalahan penyandang disabilitas dalam persidangan disampaikan oleh Dr. Husnul Khotimah,  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun etika berkomunikasi dengan penyandang Down Syndrome dipaparkan oleh Eliza Octavianti Rogi, Ketua Umum Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS).

Sebagai bagian dari penguatan praktik, peserta juga melakukan studi banding dengan meninjau langsung sarana dan prasarana layanan disabilitas di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, turut memaparkan implementasi fasilitas aksesibilitas di satuan kerjanya.

Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual

Melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman normatif mengenai prosedur dan regulasi pelayanan bagi penyandang disabilitas, tetapi juga melihat langsung penerapan di lapangan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat komitmen peradilan umum dalam mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…