Cari Berita

Badilum Perluas Pemanfaatan BLC untuk Tenaga Teknis dan Non-Teknis

Tim BLC-Badilum - Dandapala Contributor
2026-10-29 21:40:54
dok. ist.

Jakarta. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung terus memperkuat transformasi digital di bidang pengembangan kompetensi aparatur. Salah satu langkah yang didorong adalah memperluas pemanfaatan Badilum Learning Center (BLC) agar tidak hanya digunakan oleh tenaga teknis peradilan, tetapi juga oleh seluruh aparatur non-teknis di lingkungan Badilum.

BLC dikembangkan sebagai platform pembelajaran yang dapat diakses secara lebih luas dan fleksibel. Melalui konsep open access, pegawai dapat memperoleh materi pengembangan kompetensi tanpa harus selalu menunggu pelaksanaan pelatihan tatap muka. Materi yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pekerjaan, mulai dari kompetensi teknis peradilan hingga pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, perencanaan, dan tugas pendukung lainnya.

Perluasan pemanfaatan BLC tersebut mulai diterapkan dalam pembinaan tenaga non-teknis. Salah satunya melalui kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada 28–30 Oktober 2026 di Hotel Fairfield by Marriott Bekasi.

Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya BLC diterapkan dalam kegiatan bimbingan teknis bagi tenaga non-teknis. Peserta tidak hanya mengikuti kegiatan secara konvensional, tetapi juga diperkenalkan dengan pola pembelajaran melalui platform digital BLC sebagai bagian dari pengembangan kompetensi aparatur.

Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Ari Soelaksono, mengapresiasi antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, penerapan BLC dalam kegiatan non-teknis merupakan langkah penting untuk memperluas pemanfaatan platform pembelajaran digital di lingkungan Badilum.

“Peserta sangat antusias dalam kegiatan ini. Ini merupakan kali pertama BLC diterapkan pada bimbingan teknis non-teknis. Kami mengapresiasi antusiasme peserta dan akan terus mendukung pengembangan program BLC,” ujar Kurnia Ari Soelaksono.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program tersebut, pengembangan BLC juga mulai diperkuat melalui dukungan anggaran pada tahun 2027. Ditjen Badilum mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp125.750.000 untuk pelaksanaan pendampingan bimbingan teknis melalui BLC di 34 Pengadilan Tinggi (PT).


Bagi Ditjen Badilum, transformasi digital tidak sekadar memindahkan pembelajaran dari ruang kelas ke platform daring. Digitalisasi diarahkan untuk membangun ekosistem pembelajaran yang dapat diakses kapan saja, sekaligus menghubungkan pembelajaran dengan kebutuhan kompetensi dan pelaksanaan tugas aparatur.

Dengan demikian, BLC diharapkan menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan pembelajaran, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Pemanfaatannya secara masif oleh tenaga teknis maupun non-teknis juga dapat mendukung pemerataan kesempatan belajar bagi aparatur di seluruh satuan kerja peradilan umum.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Ke depan, penguatan BLC diarahkan tidak hanya pada penambahan kelas dan materi, tetapi juga pada pengembangan pembelajaran yang lebih praktis seperti microlearning, pembelajaran mandiri, open access, serta pemanfaatan data pembelajaran untuk memetakan kebutuhan kompetensi aparatur.

Sinergi antara pembelajaran digital melalui BLC dan pembinaan langsung oleh pimpinan diharapkan mampu membentuk aparatur Badilum yang semakin kompeten, adaptif, dan akuntabel. Dengan SDM teknis yang kuat serta dukungan tenaga non-teknis yang profesional, transformasi digital di lingkungan Badilum diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. (ldr/hph)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…