Arga Makmur – Keberhasilan mediasi kembali mewarnai dunia peradilan. Kali ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang bertindak sebagai Mediator, Farrah Yuzesta Aulia, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa kebun plasma sawit.
Kesepakatan Perdamaian ditandatangani pada Selasa (27/05/2025), di Kantor PN Arga Makmur. Tak tanggung-tanggung, 65 orang Penggugat yang terdaftar sebagai calon peserta penerima plasma sawit berhasil didamaikan dengan para Tergugat yang terdiri dari PT Bimas Raya Sawitindo sebagai Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara sebagai Tergugat II dan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara sebagai Tergugat III.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan register Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Agm tersebut menuntut agar pihak Perusahaan, yaitu PT Bimas Raya Sawitindo, segera memberikan kebun plasma kepada masyarakat yang namanya tercantum dalam Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 525/1380/DISBUN/2022 tentang Penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan peserta Pola Kemitraan Dengan PT. Bimas Raya Sawitindo Kabupaten Bengkulu Utara tertanggal 29 Juli 2022.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Setelah proses mediasi, disepakati bahwa Tergugat (PT. Bimas Raya Sawitindo) akan memberikan kebun plasma kepada para Penggugat dengan skema kerja sama bagi hasil, dengan mekanisme pembagian keuntungan yaitu 30% (untuk masyarakat) dan 70% (untuk perusahaan).
“Dalam kesepakatan perdamaian, disebutkan pula bahwa setelah 10 tahun kerja sama bagi hasil tersebut, nantinya lahan kebun sawit menjadi hak milik Para Penggugat,” sebut Juru Bicara PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, saat dihubungi DANDAPALA.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Arga Makmur, upaya mediasi tersebut ditempuh hampir 2 (dua) bulan lamanya sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025 melalui 7 kali pertemuan mediasi.
Baca Juga: Dulu Berseteru, Masuk Pengadilan Jadi Damai
Seperti diketahui, mediasi diantara para pihak yang bersengketa di Pengadilan adalah suatu keharusan. Mediasi merupakan amanat dari hukum acara perdata Pasal 154 RBg dan wajib ditempuh para pihak dalam persidangan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakim yang memeriksa perkara menujuk Mediator yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan hingga membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian.
“Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian melalui upaya mediasi, memberikan manfaat kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Alhamdulillah, berkat kegigihan dan keteguhan dari Mediator dalam memfasilitasi para pihak, akhirnya membuahkan hasil yang baik. Damai itu indah,” sebut Rika. (AAR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI