Cari Berita

Ketulusan Para Pihak, Sengketa Tanah Berakhir Damai di PN Batulicin

Ria Resti Dewanti - Dandapala Contributor 2025-10-18 11:00:54
Dok. Ist

Batulicin-Pengadilan Negeri Batulicin mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi. Dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Bln, para pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Silvia Kumalasari.

Perkara ini melibatkan Z A sebagai Penggugat, melawan K (Tergugat I), N (Tergugat II), S (Tergugat III), dan M Y (Tergugat IV). Sengketa berawal dari permasalahan kepemilikan tanah seluas 354 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Tergugat Iyang dibelinya dari Tergugat II.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Batulicin, para pihak akhirnya sepakat bahwa tanah yang disengketakan adalah milik sah Penggugat. Tergugat I menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat secara sukarela. Dengan demikian, seluruh pihak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Mediator Silvia Kumalasari menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan kooperatif para pihak dalam menjalani proses mediasi. “Mediasi ini berhasil karena para pihak memiliki niat tulus untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Prinsip mediasi bukan sekadar prosedur hukum, tetapi jalan menuju keadilan yang memulihkan hubungan sosial,” ujar Silvia.

Setelah kesepakatan ditandatangani, para pihak sepakat untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kesepakatan tersebut dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (akta van dading). Penguatan melalui akta ini memberikan kekuatan hukum tetap terhadap hasil mediasi, sehingga para pihak wajib melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mediasi merupakan tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai di setiap perkara perdata. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong hakim dan mediator aktif dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa”, tambah Silvia.

Baca Juga: 2 Perkara Diputus dengan Keadilan Restoratif di PN Batulicin Kalsel

Lebih lanjut Silvia mengungkapkan, “Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa mekanisme perdamaian di pengadilan berjalan efektif sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penyelesaian melalui mediasi bukan hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan dan keharmonisan sosial di masyarakat. Dengan tercapainya perdamaian ini, kedua belah pihak mengakhiri sengketa tanpa perlu melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara”, ujar Silvia selaku Hakim Mediator sebagaimana wawancara dengan Tim Dandapala. 

“Dengan demikian, perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Bln resmi berakhir melalui jalur mediasi yang sukses. Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara musyawarah tanpa harus menempuh proses pengadilan yang panjang”, tambahnya. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag