Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri Gianyar menggunakan pendekatan hukum yang memadukan ketentuan perizinan usaha nasional dengan kewenangan desa adat dalam mengadili sengketa antara investor UMKM dan Desa Adat Bitera. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menjadi salah satu dasar penting Majelis Hakim dalam menilai batas kewenangan desa adat terhadap kegiatan usaha di dalam wewidangannya serta prinsip kehati-hatian dalam konteks lingkungan hidup yang merupakan bagian dari konsep Tri Hita Karana, salah satunya palemahan (hubungan manusia dengan alam).
Perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Gin tersebut diajukan oleh pasangan suami istri yang berencana membuka Sentral Parkir, Pasar Senggol, dan Pasar Malam Hiburan Rakyat atau UMKM Batan Buah di Jalan Mahendradata, Desa Bitera, Gianyar. Usaha itu direncanakan berdiri di atas dua bidang tanah milik pihak lain yang disewa oleh para penggugat.
Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan keputusan Desa Adat Bitera yang tidak memberikan rekomendasi terhadap rencana usaha tersebut. Mereka menilai Bendesa Adat Bitera telah bertindak tanpa hak, melampaui kewenangannya, serta menghambat kebebasan berusaha meskipun mereka telah memiliki Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar dari pemerintah.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Akibat tidak dapat menjalankan usahanya, para penggugat menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp14,15 miliar. Kerugian itu meliputi biaya pembangunan dan persiapan tempat usaha, hilangnya keuntungan dari parkir dan penyewaan lapak selama 51 bulan, serta kerugian immateriil.
Desa Adat Bitera membantah tuduhan tersebut. Pihak desa adat menegaskan bahwa keputusan tidak memberikan rekomendasi bukan keputusan pribadi Bendesa Adat, melainkan hasil Paruman Pangenter Desa yang melibatkan Prajuru Desa Adat, Sabha Desa Adat, dan Kerta Desa Adat Bitera.
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap kebersihan lingkungan, kemungkinan pencemaran sumber air, gangguan terhadap Pasar Desa Adat Bitera, serta letak rencana usaha yang berdekatan dengan Pesiraman atau Beji Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Bitera.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu membedakan kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin usaha dengan kewenangan desa adat dalam menjaga kepentingan adat dan wewidangannya.
Majelis menegaskan bahwa Desa Adat Bitera tidak berwenang menerbitkan, mencabut, membatalkan, ataupun menggantikan izin berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Namun, desa adat tetap memiliki kewenangan untuk menyampaikan pertimbangan, persetujuan, atau penolakan dalam ruang lingkup kepentingan adat.
Pendekatan tersebut didasarkan pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Peraturan itu memberikan kewenangan kepada desa adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa adat, antara lain untuk mengelola wewidangan, menjaga tempat suci dan kawasan suci, melindungi sumber air, turut serta dalam pembangunan di wilayahnya, serta memelihara ketenteraman dan ketertiban krama desa adat.
Dengan demikian, kepemilikan izin usaha dari pemerintah tidak serta-merta meniadakan kedudukan dan kewenangan desa adat. Sebaliknya, kewenangan desa adat juga tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi pemerintah dalam bidang perizinan.
Majelis Hakim menemukan bahwa para penggugat memang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan klasifikasi kegiatan aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya. Klasifikasi tersebut dinilai dapat mencakup kegiatan pasar malam hiburan rakyat.
Namun, Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar bukan berarti pelaku usaha dibebaskan dari seluruh persyaratan lainnya. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan mengenai pemanfaatan ruang, lingkungan, bangunan gedung, keselamatan, ketertiban umum, dan kewajiban lain yang berkaitan dengan lokasi kegiatan usaha.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa lokasi usaha berada di dalam wewidangan Desa Adat Bitera dan berdekatan dengan tempat suci serta sumber air yang digunakan untuk kepentingan keagamaan. Karena itu, kekhawatiran Desa Adat Bitera mengenai potensi gangguan terhadap kebersihan, lingkungan, tempat suci, dan sumber air dinilai masih berada dalam ruang kewenangannya.
Walaupun pencemaran belum benar-benar terjadi, Majelis menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan dan sumber air. Belum terjadinya pencemaran tidak menghilangkan kewenangan desa adat untuk melakukan pencegahan sepanjang tetap berada dalam batas kewenangannya.
Majelis mengakui bahwa tidak diundangnya para penggugat dalam Paruman Pangenter Desa Adat Bitera merupakan kekurangan dalam komunikasi dan partisipasi. Para penggugat seharusnya diberikan kesempatan untuk menjelaskan bentuk usaha, pengelolaan limbah, manfaat ekonomi, serta upaya melindungi tempat suci dan sumber air.
Namun, kekurangan komunikasi tersebut tidak otomatis menjadikan keputusan desa adat sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam persidangan tidak ditemukan ketentuan peraturan perundang-undangan, awig-awig, maupun pararem yang secara tegas mewajibkan pemohon rekomendasi selalu dihadirkan sebelum paruman mengambil keputusan.
Majelis juga menilai keputusan tidak memberikan rekomendasi berbeda dengan pencabutan atau pembatalan izin usaha. Desa Adat Bitera tidak pernah membatalkan Nomor Induk Berusaha maupun Sertifikat Standar milik para penggugat. Desa adat hanya menyatakan tidak memberikan rekomendasi dalam ruang lingkup kepentingan adat dan wewidangannya.
Dalil bahwa Bendesa Adat bertindak secara pribadi juga tidak terbukti. Keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Pangenter Desa dan diambil melalui mekanisme kolektif-kolegial.
Majelis turut mempertimbangkan bahwa persoalan pemanfaatan lahan tidak hanya mendapat keberatan dari desa adat. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar sebelumnya juga telah mengeluarkan surat teguran terhadap kegiatan para penggugat. Karena itu, tidak beroperasinya usaha tersebut tidak dapat dinilai semata-mata sebagai akibat penolakan rekomendasi dari Desa Adat Bitera.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian nyata, dan hubungan sebab akibat sebagaimana disyaratkan Pasal 1365 KUHPerdata tidak terbukti secara kumulatif.
Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis, (27/8) Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1,49 juta.
Baca Juga: Menyingkap Kekosongan Hukum Musyawarah Pidana Adat dalam PP No. 55 Tahun 2025
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, dengan I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro sebagai hakim anggota.
Putusan ini memperlihatkan bahwa dalam sengketa kegiatan usaha di Bali, izin dari pemerintah dan kewenangan desa adat tidak selalu harus dipertentangkan. Keduanya memiliki ruang kewenangan masing-masing: pemerintah berwenang menerbitkan izin berusaha, sedangkan desa adat tetap berperan menjaga tempat suci, sumber air, lingkungan, ketenteraman, dan ketertiban di dalam wewidangannya dalam kerangka konsep Tri Hita Karana. (ikaw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI