Majene, Sulbar-Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan kewajiban membayar restitusi sejumlah Rp12.175.000,00 kepada M, laki-laki (55), terdakwa dalam perkara pidana nomor 13/Pid.B/2026/PN Mjn pada sidang yang digelar Kamis (2/7) di gedung PN Majene, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 100, Labuang, Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi bagi anak korban sejumlah Rp12.175.000,00 (dua belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)…”, ucap hakim ketua majelis, Basrin yang didampingi oleh para hakim anggota, Reynaldo Junior Brusandi dan Wildan Maulana saat membacakan putusannya.
Terdakwa M adalah seorang pelaksanaan tugas kepala sekolah di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Majene. Terdakwa M diajukan ke persidangan di dakwa pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP subsidair pasal 415 huruf b KUHP atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswanya.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Peristiwa tersebut berawal ketika anak korban mengalami sakit perut akibat nyeri haid. Anak korban meminta tolong kepada temannya untuk menemaninya ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Saat keduanya berada di depan ruang UKS, mereka bertemu terdakwa dan salah satu staff sekolah yang sedang membahas renovasi lantai ruang UKS. Anak korban dan temannya langsung masuk ke ruang UKS diikuti oleh terdakwa dan salah satu staff tadi.
Saat di ruang UKS, staff sekolah yang bersama terdakwa berinisiatif memanggil petugas UKS untuk memberikan pertolongan kepada anak korban. Kemudian terdakwa menyuruh teman anak korban untuk memanggil salah satu teman mereka yang bertempat tinggal di dekat rumah anak korban. Tinggallah terdakwa dan anak korban berdua di ruang UKS.
Terdakwa kemudian menyuruh anak korban untuk melonggarkan ikat pinggangnya. Saat itu lah terdakwa meremas p******* anak korban sebanyak 2 kali. Setelah itu terdakwa mencoba membuka kancing baju anak korban namun tanganya ditepis oleh anak korban yang langsung membelakangi terdakwa sambil menangis. Tidak lama berselang teman anak korban kembali datang ke ruangan UKS disusul staff sekolah bersama petugas UKS untuk memberikan pertolongan kepada anak korban.
Anak korban yang tidak berhenti menangis akhirnya dibawa ke puskesmas terdekat yang kebetulan kakak anak korban sedang magang di tempat tersebut. Saat itu anak korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada kakaknya yang langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
Meskipun di persidangan terdakwa M sempat menyangkal, namun berdasarkan alat bukti yang diajukan majelis hakim berkeyakinan terdakwa M telah terbukti mencabuli anak korban. Selain itu majelis hakim juga mengharuskan terdakwa M untuk membayar restitusi bagi anak korban sejumlah Rp12.175.000,00 (dua belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Restitusi tersebut dimaksudkan sebagai pengganti biaya operasional selama anak korban menghadapi proses hukum dan biaya konsultasi psikologis untuk memulihkan trauma anak korban.
Terhadap putusan tersebut terdakwa M dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap antara menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI