Cari Berita

Dalam 6 Bulan PN Sambas Tangani 325 Perkara, Mayoritas Narkotika dan Tambang Ilegal

Andi Aulia Rahman - Dandapala Contributor 2025-06-03 12:00:25
Dok. PN Sambas

Sambas – Pengadilan Negeri (PN) Sambas mencatat penanganan sebanyak 325 perkara dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya beban perkara di wilayah perbatasan yang kompleks dengan berbagai jenis persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun permohonan.

Juru Bicara PN Sambas, Hanry Adityo menyebutkan bahwa dari total perkara yang ditangani, 147 di antaranya merupakan perkara pidana, yang didominasi oleh kasus narkotika, penambangan emas ilegal (PETI), serta pencurian buah kelapa sawit. "Kasus pencurian sawit bahkan kerap melibatkan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan, hal ini menunjukkan adanya ketegangan yang perlu direspons lebih jauh melalui pendekatan keadilan restoratif," sebut Hanry.

Di bidang perdata, terdapat 32 perkara gugatan, sebagian besar berkaitan dengan sengketa pertanahan yang masih menjadi persoalan klasik di daerah. Sementara itu, 133 perkara permohonan banyak berkaitan dengan persoalan kependudukan dan keimigrasian, hal lazim mencerminkan tantangan administratif yang khas di wilayah perbatasan negara dengan wilayah Kuching Malaysia.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan khusus adalah meningkatnya perkara pidana anak, yang mencapai 13 perkara dalam periode tersebut. Hampir seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tentu ini menjadi alarm serius bagi semua pihak.

“Penanganan kasus kekerasan seksual pada anak membutuhkan perhatian lintas sektor, tidak bisa diserahkan pada mekanisme hukum semata. Pencegahan dan pemulihan korban harus menjadi agenda bersama,” lanjut Hanry.

Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan juga menjadi perhatian tersendiri. Praktik ini dinilai perlu ditangani secara komprehensif dan terpadu, mengingat keterlibatan masyarakat kerap didorong oleh beban tekanan ekonomi dan ketimpangan akses sumber daya.

Dalam hal ini PN Sambas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait, khususnya dalam menghadapi persoalan tindak pidana terhadap anak dan kejahatan lingkungan. Diperlukan sinergi antara pendekatan penegakan hukum dan kebijakan sosial, termasuk pendidikan, pengawasan, dan penguatan ekonomi masyarakat, agar penanganan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif. (AAR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI