Cari Berita

Dari Candaan ke Pembunuhan, Hakim PN Serui Sebut Terdakwa Sadar Risiko Senapan Angin

Ardiansyah I. Putra - Dandapala Contributor 2026-05-13 13:35:38
Dok. PN Serui

Serui, Papua - Pengadilan Negeri Serui menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap terdakwa Apner Petrus Aronggear alias Apner dalam perkara penembakan yang menewaskan Rainer Kayoi di Kantor Banua, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Serui Jaya, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (13/05/2026).

Vonis Majelis Hakim lebih berat dan berbeda dari tuntutan Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu berdasarkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat lagi dikualifikasikan sebagai kelalaian semata, melainkan telah memenuhi unsur kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIT di salah satu ruangan Kantor Banua. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa awalnya datang ke lokasi untuk membantu persiapan acara tutup tahun setelah diajak saksi Yohanis Philipus Heatubun. Di lokasi, terdakwa bertemu dengan saksi Yanto Wilfred Kayoi dan korban Rainer Kayoi.

Saat berada di dalam ruangan gudang kantor, terdakwa melihat senapan angin jenis PCP milik saksi Yohanis Philipus Heatubun yang diletakkan di samping lemari dalam keadaan magazine dan peluru masih terpasang. Terdakwa kemudian mengambil senapan tersebut sambil bercanda dan mengarahkannya ke korban dengan mengatakan, “kam liat sa tembak ee”. Terdakwa lalu mengokang dan menarik pelatuk ke arah kasur, namun hanya mengeluarkan angin kosong. Tidak lama kemudian, terdakwa kembali mengokang dan menembakkan senapan untuk kedua kalinya. Saat itulah kepala bagian kiri korban mengeluarkan darah.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Serui oleh terdakwa bersama saksi Yanto Wilfred Kayoi. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala kiri. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, ditemukan luka tembak masuk dan serpihan logam pada rongga tengkorak korban yang menimbulkan bahaya maut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa sebagai orang yang mengetahui cara menggunakan senapan angin seharusnya memahami risiko mematikan dari penggunaan senjata tersebut. Selain itu, Majelis juga menyoroti fakta bahwa terdakwa menggunakan senapan sambil bermain-main, mengarahkan laras ke arah korban, serta melakukan penembakan sebanyak dua kali ketika berada dalam pengaruh minuman keras.

“Seharusnya terdakwa secara rasional dapat memperkirakan adanya kemungkinan bahaya apabila senapan tersebut melepaskan peluru, namun terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa sikap batin terdakwa memenuhi karakteristik kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain, serta menunjukkan sikap tidak memperhatikan risiko dari tindakannya. Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga: AURETO! PN Serui Borong Tiga Penghargaan di KPPN Serui Awards

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, Majelis Hakim yang terdiri dari Manggala Widi Adianto selaku Hakim Ketua, dengan anggota Diokhrisna Bayu Nugroho dan Ardiansyah Iksaniyah Putra, juga menetapkan agar barang bukti berupa senapan angin, tas senapan, amunisi, dan magazine dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali. (als/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…