Jakarta – Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Zahlisa Vitalita, menekankan pentingnya peran aktif pimpinan pengadilan dalam memperkuat pengawasan internal, memastikan akuntabilitas kinerja, serta menjaga integritas pengelolaan administrasi peradilan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan Hakim yang Dipromosikan atau Dimutasi sebagai Pejabat Struktural di lingkungan peradilan umum, hari ini Kamis, (6/8/2026)
Dalam paparannya, Zahlisa mengingatkan bahwa pimpinan pengadilan tidak hanya bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara, tetapi juga harus memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan secara efektif. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan pada setiap bidang maupun pengawasan lintas bidang, sehingga seluruh unit kerja dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan serta target kinerja yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti masih minimnya keterlibatan pimpinan pengadilan dalam penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Menurutnya, dokumen SAKIP merupakan dokumen strategis yang menjadi tanggung jawab pimpinan pengadilan, bukan semata-mata menjadi tugas kesekretariatan.
Baca Juga: Penggunaan Data SIPP Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum dalam Putusan Perkara Perdata
Lebih lanjut, Zahlisa mengingatkan pentingnya pelaksanaan fungsi manajerial pimpinan pengadilan sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2 Tahun 1988, yang menegaskan bahwa pimpinan pengadilan memiliki tanggung jawab dalam aspek perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan tugas di satuan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Zahlisa juga menyoroti pentingnya optimalisasi Perkusi sebagai instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi perkara. Mengingat aplikasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perkusi menjadi salah satu wujud transparansi sekaligus sarana monitoring terhadap kinerja pengadilan dalam melaksanakan eksekusi perkara.
Baca Juga: Sidang di Luar Gedung PN Jayapura Perluas Akses Layanan Peradilan
Selain itu, ia meminta agar pencatatan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilakukan secara tertib dan senantiasa dimonitor oleh pimpinan pengadilan. Data yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik akan menghasilkan informasi Perkusi yang valid sehingga dapat menggambarkan kondisi riil pelaksanaan perkara di setiap satuan kerja.
Zahlisa juga menegaskan agar pimpinan pengadilan secara berkala melakukan uji petik terhadap data yang diinput ke dalam SIPP. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik manipulasi data demi mengejar capaian kinerja semata. Menurutnya, setiap bentuk manipulasi data merupakan pelanggaran terhadap integritas yang dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI