Cari Berita

Diversi di PN Lhoksukon Berakhir Damai, Korban Maafkan Anak Pelaku Pencurian Buah Sawit

PN Lhoksukon - Dandapala Contributor 2026-07-23 09:40:40
Dok. Kesepakatan Diversi.

Lhoksukon, Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon melaksanakan musyawarah diversi dalam perkara anak pada Rabu, 22/6 yang di fasilitasi oleh Arif Kurniawan Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, selaku fasilitator diversi, dengan dibantu oleh Alfiadi Panitera Pengganti.

Musyawarah diversi dihadiri oleh Anak yang didampingi orang tuanya, pihak korban yang merupakan perwakilan dari perkebunan kelapa sawit, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari BAPAS.

Dalam perkara tersebut, Anak dituduh melakukan perbuatan mengambil buah kelapa sawit tanpa izin. Setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, diversi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara Anak dan pihak korban.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam suasana penuh keharuan, Anak menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Atas penyesalan dan janji tersebut, pihak korban bersedia memaafkan Anak tanpa meminta ganti rugi.

Pihak korban menyampaikan harapan agar Anak benar-benar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sebagai bagian dari proses perdamaian, pihak korban juga meminta Anak untuk menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya dengan bersimpuh di hadapan sang ibu serta berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.


Permintaan tersebut kemudian dilakukan oleh Anak. Momen itu menjadi bagian yang mengharukan dalam musyawarah diversi. Ibu Anak selanjutnya menyampaikan terima kasih kepada pihak korban yang telah membuka pintu maaf dan bersedia menyelesaikan perkara tersebut melalui jalan perdamaian. Ia juga berjanji akan senantiasa menjaga, membimbing, dan mendampingi Anak dengan sebaik-baiknya agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sebagai penutup, fasilitator diversi memberikan nasihat kepada Anak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga dalam kehidupannya. Fasilitator mengingatkan bahwa Anak masih memiliki masa depan yang panjang dan kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Jangan mengulangi lagi perbuatan tersebut, karena masih panjang masa depan yang harus dijalani dan masih banyak kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pesan fasilitator kepada Anak.

Ketua PN Lhoksukon Ngatemin menyampaikan apresiasi dengan keberhasilan diversi ini.

Baca Juga: PN Lhoksukon Aceh Realisasikan 61 Sidang Keliling, Permudah Akses Keadilan

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PN Lhoksukon dalam menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan sesuai dengan tujuan diversi yakni sebisa mungkin untuk menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, demi kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi penerus bangsa," tegas Ketua PN Lhoksukon.

Musyawarah diversi kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan diversi oleh para pihak. Keberhasilan proses tersebut menjadi wujud nyata penyelesaian perkara anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, pemulihan hubungan antara Anak dan korban, serta pendekatan keadilan restoratif. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…