Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Korporasi PT Acset Indonusa Tbk. (PT ACST) dalam perkara tindak pidana korupsi, Rabu (17/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mutikawati, majelis menyatakan PT ACST terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
"Menyatakan Terdakwa PT Acset Indonusa Tbk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
Majelis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda. Jika aset perusahaan tidak mencukupi, PT ACST dapat dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya.
Selain pidana denda, majelis juga menghukum PT ACST membayar uang pengganti sebesar Rp179.994.404.207 sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Namun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut, diperhitungkan dengan dana senilai Rp179.994.404.207 yang sebelumnya telah disetor dan dititipkan melalui rekening Bank BNI atas nama RPL 139 419344 untuk Dana Sitaan Pemerintah.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA
Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa korporasi masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI