Fakfak, Papua Barat - Pengadilan Negeri (PN) Fakfak memvonis bebas Terdakwa dari dakwaan tunggal Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak dalam perkara Narkotika Nomor 62/Pid.Sus/2025/PN Ffk dengan Terdakwa Mathias Markus Mambobo.
“Menyatakan Terdakwa Mathias Markus Mambobo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum”, ucap Hakim Ketua Rangga Rio Admi, dengan didampingi Girian Aji dan Mahendra Wirasakti masing-masing sebagai Hakim anggota yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung PN Fakfak, Jl. Yos Sudarso No. 92 Fakfak, Papua Barat.
“Sebelum pembacaan putusan, terdapat pergantian susunan Majelis Hakim, yang awalnya terdiri dari Hakim Ketua Rangga Rio Admi, Hakim Anggota I Fitra Faraouky Lubis dan Hakim Anggota II Girian Aji. Akan tetapi, karena Hakim Anggota I melaksanakan cuti sebelum agenda pembacaan putusan, maka susunan Majelis Hakim diubah sehingga terdiri Hakim Ketua Rangga Rio Admi, Adapun musyawarah majelis tetap dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan susunan sebelumnya”, ucap Humas PN Fakfak.
Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim
Majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh unsur pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mempertimbangkan 2 keterangan saksi, 2 bukti surat, 1 Petunjuk dari Penuntut Umum, keterangan Terdakwa dan seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Dalam perkara ini, Majelis Hakim menggali kebenaran materil sedalam – dalamnya dan telah memberi kesempatan seluas - luasnya kepada para pihak untuk membuktikan dalilnya masing-masing”, lanjut humas.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa Mathias Markus Mambobo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Hakim Ketua Rangga Rio Admi yang menilai bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, sedangkan Hakim Anggota I Fitra Faraouky Lubis dan Hakim Anggota II Girian Aji berpendapat bahwa Terdakwa tidak bersalah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Sekalipun ada DO, sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP putusan diambil dengan suara terbanyak.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan berdasarkan pertimbangan dalam putusan, Hakim Ketua berpendapat bahwa pembuktian unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, sementara Hakim Anggota I dan Anggota II menegaskan bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perbuatannya (actus reus) yang memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja karena Penuntut Umum dalampembuktiannya lebih mengedepankan pembuktian formiil rumusan pasal daripada kebenaran materiil.
Baca Juga: Dissenting Opinion vs Ketakutan
Setelah membacakan Putusan, Hakim Ketua memberitahukan kepada para pihak, bahwa “Pengajuan upaya hukum kasasi dapat ditempuh dalam tenggang waktu 14 hari setelah pembacaan putusan, dan putusan ini belumlah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”, ucap ketua majelis setelah membacakan putusan.
Adapun Terdakwa menyatakan menerima putusan ini. Meskipun putusan akhir tetap ditentukan oleh suara mayoritas berdasarkan Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP, pendapat hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas majelis hakim mengenai fakta hukum, pertimbangan, atau bahkan amar putusan juga dimasukkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak berpendapat, sarana kontrol dan penyeimbang serta menjadi bahan diskursus untuk kepentingan hukum ke depannya. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI