Trenggalek - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membacakan putusan perkara pidana Nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk atas nama Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama Bin Budiono dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung tertib, kondusif, dan lancar pada Selasa (10/02/2026).
Massa yang diperkiran berjumlah sekitar 1.000 orang menghadiri persidangan dengan tertib untuk menyampaikan aspirasi sebagai bentuk solidaritas antar guru.
Baca Juga: Cek Efektivitas Pemidanaan, PN Trenggalek Lakukan Wasmat
Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, Majelis menetapkan barang bukti berupa pakaian milik terdakwa dan saksi Eko Prayitno dikembalikan kepada pihak yang berhak, demikian pula telepon genggam milik terdakwa dan anak saksi.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan fisik. Terdakwa dinilai dengan sengaja menampar pipi kanan saksi Eko Prayitno Bin Hartoyo sebanyak tiga kali menggunakan tangan kiri yang saat itu menggenggam telepon genggam, sehingga menyebabkan rasa tidak nyaman pada pipi serta luka gores pada leher saksi.
Selain dampak fisik, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya dampak psikis. Trauma dialami tidak hanya oleh saksi Eko Prayitno, tetapi juga saksi Sri Nurhayati Binti Nurhadi serta anak mereka yang masih berusia empat tahun.
Dalam pertimbangan pemidanaan, Majelis Hakim juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong memberatkan karena dilakukan terhadap saksi Eko Prayitno Bin Hartoyo saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan, yakni guru pada SMP Negeri 1 Trenggalek. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan profesi tenaga pendidik.
Selain luka fisik yang dialami korban, Majelis Hakim juga mempertimbangkan dampak psikis yang dirasakan saksi Eko Prayitno beserta keluarganya, serta dampak psikologis terhadap lingkungan tenaga kependidikan. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, terdapat pula sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Majelis Hakim mencatat bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya iktikad baik dari terdakwa dan keluarganya yang beberapa kali menjalin silaturahmi serta menyampaikan permohonan maaf kepada saksi Eko Prayitno dan keluarga, serta kepada organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam persidangan terungkap bahwa permohonan maaf tersebut telah diterima dan terdakwa telah dimaafkan oleh pihak korban beserta keluarga maupun perwakilan organisasi PGRI.
Usai pembacaan putusan, kelompok massa dari PGRI melakukan sujud syukur bersama sebagai bentuk rasa syukur atas putusan tersebut. Situasi persidangan tetap terkendali tanpa gangguan berarti.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Kami mengapresiasi Ketua Majelis Hakim. Harapannya, peristiwa ini menjadi yang terakhir. Mari para pihak di dunia pendidikan bekerja sama untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Trenggalek juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan, antara lain televisi luar ruangan dan juga menayangkan siaran melalui YouTube. Pengunjung juga diperbolehkan berada di halaman pengadilan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Trenggalek Berhasil Laksanakan Eksekusi Secara Sukarela
Secara keseluruhan, proses pembacaan putusan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengelolaan fasilitas publik untuk pengunjung sidang yang memadai. (Jarmoko/al/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI