Yogyakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. H. Prim Haryadi, menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan dalam menegakkan hukum di bawah rezim KUHP dan KUHAP yang baru. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan opening remarks dalam kegiatan yang digelar di Ruang Sekip, Gadjah Mada University Club (UC) Hotel UGM, Jumat (30/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FH Unand).
Merujuk Pasal 53 ayat (2) KUHP, Prim Haryadi menyampaikan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk mengutamakan keadilan. Ketentuan tersebut ia kaitkan dengan gagasan hukum progresif almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, yakni bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Menurut Prim Haryadi, hakim memiliki peran krusial dalam sistem hukum yang baru. Kekurangan maupun norma yang tumpang tindih dalam undang-undang dapat diatasi melalui penafsiran hakim, yang merupakan salah satu dari tiga pintu yang disediakan oleh sistem hukum Indonesia.
Baca Juga: Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Arah Baru KUHAP 2025 lewat Penerapan PERMA dan SEMA
Ia kemudian merangkum sikap Mahkamah Agung dalam satu kalimat, yaitu menerapkan undang-undang dengan setia, menjaga kesatuan penerapan hukum, dan mengoreksi kekurangan melalui saluran yang sah.
Kepada rekan-rekan hakim, Prim Haryadi menekankan bahwa meskipun KUHAP belum sempurna, hal tersebut bukanlah alasan bagi hakim untuk berhenti mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan yang sama, Prim Haryadi memimpin prosesi pengukuhan dan pelantikan pengurus DPD IKA FH Unand Yogyakarta Raya periode 2026–2030.
Baca Juga: Ketua Kamar Pidana Bongkar Perubahan Besar KUHAP Baru di Riau
Kepada pengurus yang baru dilantik, Prim Haryadi berpesan agar amanah kepengurusan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mendoakan agar seluruh pengurus senantiasa diberikan petunjuk, kekuatan, dan perlindungan dari Tuhan dalam melaksanakan tanggung jawab organisasi.
Selain opening remarks dari Prim Haryadi, kegiatan yang dipandu oleh Jihan Magina, alumni FH Unand angkatan 2021, tersebut menghadirkan narasumber Ketua DPD IKA FH Unand Yogyakarta Raya, Kol. (Purn.) Dr. Daswanto; Penasihat DPD IKA FH Unand Yogyakarta Raya sekaligus dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Yance Arizona; serta Rasyid Yuliansyah dari Kejaksaan D.I. Yogyakarta. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI