Bangkinang, Riau – Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Riau yang dihadiri Pelindung DYK Provinsi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, mengangkat tema Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan LGBT Berbasis Pancasila dan Spiritual pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah pembinaan sekaligus penguatan wawasan hukum bagi anggota Dharmayukti Karini melalui pembahasan isu hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Pelindung Dharmayukti Karini Provinsi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti pertemuan daerah tersebut. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan dinamika sosial yang berkembang sehingga perlu dipahami secara arif, bijaksana, dan bertanggung jawab dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, norma agama, norma hukum, etika, moral, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Materi disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Indra Tua Hasangapon Harahap, yang memaparkan berbagai aspek hukum pidana dalam penanggulangan fenomena LGBT di Indonesia. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum pidana dalam merespons fenomena LGBT melalui pendekatan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan spiritual.
Baca Juga: Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu
Selain menguraikan pengertian dan perkembangan fenomena LGBT di Indonesia, narasumber juga menjelaskan berbagai dasar hukum yang menjadi bagian dari kajian, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Materi juga memuat pembahasan mengenai tantangan pembentukan kebijakan hukum pidana dalam merespons perkembangan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Sinergi PT Riau & Kanwil Kemenkum, Perkuat Layanan Konsultasi Hukum & Pendampingan Mediasi Digital
Dalam sesi tersebut turut dipaparkan konsep kebijakan hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan rehabilitatif dan upaya perbaikan pelaku sesuai dengan perkembangan pemikiran hukum pidana modern. Selain itu, peserta diajak memahami pentingnya keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, serta tujuan hukum dalam mewujudkan ketertiban dan keadilan.
Pertemuan daerah tersebut juga diisi dengan agenda organisasi dan penyampaian laporan kepengurusan. Melalui kegiatan ini, Dharmayukti Karini Provinsi Riau terus mendorong peningkatan kapasitas anggotanya melalui pembinaan dan kajian hukum yang relevan dengan dinamika masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI