Cari Berita

Eko Riyadi: Hukum Pidana Harus Menjamin Kebebasan Berekspresi

William E Sibarani/Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-08-31 10:15:01
Dok. Ist

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum pidana semestinya digunakan untuk menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi. Hal tersebut disampaikan Eko dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-17, pada Senin (31/08).

Dalam paparannya yang mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, Eko membahas sejumlah norma pidana yang berkaitan dengan ekspresi dan penyampaian pendapat, termasuk ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik, penghinaan terhadap pemerintah, serta penyerangan kehormatan atau nama baik.

Menurut Eko, keberadaan norma-norma tersebut perlu dilihat dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi. Dalam konteks negara hukum demokratis, hukum pidana tidak semestinya diposisikan semata-mata sebagai instrumen pembatas kebebasan.

Baca Juga: Wakil Ketua MA: Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

“Hukum pidana seharusnya digunakan untuk menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi,” ujar Eko.

Ia menilai pembahasan mengenai batas kebebasan berekspresi menjadi semakin penting ketika berhadapan dengan ketentuan pidana yang mengatur penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik.

Salah satu perkembangan yang menurut Eko menarik untuk dicermati adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Pasal 240 KUHP. Pengujian tersebut menunjukkan pentingnya melihat kembali bagaimana norma pidana yang berkaitan dengan ekspresi ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan perlindungan HAM.

Eko menekankan, penegakan hukum pidana yang dilakukan secara tepat dan tetap menghormati kebebasan fundamental justru dapat memperkuat negara hukum. 

Menurutnya, penegakan hukum tidak seharusnya dipertentangkan dengan kebebasan berekspresi, melainkan ditempatkan dalam hubungan yang saling mendukung.

“Penegakan hukum pidana akan berkontribusi pada peningkatan status dan indeks rule of law,” katanya.

Baca Juga: Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional

Karena itu, Eko mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk hakim, memahami relasi antara norma pidana dan HAM ketika menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Pendekatan tersebut penting agar penerapan hukum pidana tetap berada dalam koridor konstitusi sekaligus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Perisai Badilum Episode ke-17 diikuti hakim dan aparatur peradilan dari 416 satuan kerja Badan Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Selain Eko Riyadi, kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Azizi, dengan Wakil Ketua PN Karawang Kelas IB Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, sebagai moderator. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…