Jakarta — Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mengurai persoalan kebebasan dan kebencian dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam PERISAI Episode 17, Senin (31/8/2026). Mengangkat tema “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM”, Eko mengajak aparatur peradilan melihat persoalan penghinaan dan pencemaran secara lebih proporsional, terutama ketika berhadapan dengan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Dalam pemaparannya, Eko menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya penting untuk menjadi rujukan dalam memahami batas perlindungan terhadap kehormatan lembaga dan kebebasan berekspresi.
Ia menjelaskan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan penegasan mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan laporan dalam perkara tertentu terkait penghinaan atau pencemaran. Menurut Eko, lembaga, kelompok pemerintah, serta profesi atau jabatan tidak dapat menggunakan ketentuan tersebut untuk melaporkan kritik yang ditujukan kepada mereka.
Baca Juga: Tak Ada Satu pun yang Dipidana karena Pemikirannya Sendiri
“Lembaga, kelompok pemerintah, profesi, dan jabatan tidak boleh melakukan pelaporan,” jelas Eko.
Eko juga merujuk pada Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025, yang memperkuat gagasan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan personal sebagaimana manusia yang dapat merasa dihina ataupun dipuji.
Baca Juga: Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional
“Lembaga negara tidak mempunyai rasa untuk dihina atau dipuji,” ujarnya.
Bagi Eko, perkembangan putusan MK tersebut penting bagi aparatur peradilan untuk memastikan hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan dalam merespons kritik. Kebebasan berekspresi tetap harus mendapatkan perlindungan, sementara pembatasannya harus diuji berdasarkan prinsip HAM dan proporsionalitas. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI