Lampung Selatan, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) saat memutus perkara pidana nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dalam sidang yang digelar Senin (29/6) di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan nomor 37, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Telah ada perdamaian antara para terdakwa dengan korban sebagaimana tertuang di dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 25 Mei 2026 dan 6 Juni 2026 serta dalam perkara a quo berhasil diterapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan perdamaian perkara Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tanggal 10 Juni 2026”, demikian pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Fredy Tanada, dengan para hakim anggota, Echo Wardoyo dan Marlina Siagian itu.
Terdakwa N, laki-laki (33) dan M, laki-laki (71) diajukan ke persidangan dengan dakwaan pasal 488 jo. pasal 20 huruf c KUHP atau pasal 486 jo. pasal 20 huruf c KUHP lantaran menggelapkan 2 karung getah karet dari tempat mereka bekerja. Kejadian tersebut berawal saat terdakwa II yang bekerja sebagai penyadap getah karet di PTPN I Regional VII Kebun Bergen menyimpan 2 karung getah karet yang ia sadap di tempat persembunyian yang telah ia siapkan. Padahal seharusnya getah karet tersebut ia setorkan ke gudang penyimpanan PTPN I Regional VII Kebun Bergen. Setelah itu terdakwa II memberitahu terdakwa I untuk mengambil 2 karung getah karet itu untuk kemudian dijual dan hasilnya akan dibagi untuk mereka berdua.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Atas hal tersebut terdakwa I menyetujuinya. Namun sial baginya, saat ia membawa 2 karung getah karet itu dengan sepeda motornya, petugas patroli mendapatinya dan menangkapnya untuk di interogasi. Ia pun tak bisa mengelak bahwa ia dan terdakwa II yang merencanakan itu semua. Mereka mengakui bahwa 2 karung getah karet berisi total 165 kg getah karet tersebut akan mereka jual seharga 16 ribu rupiah perk kilonya. Para terdakwa pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Di persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara korban dan para terdakwa dengan mekanisme keadilan restoratif. Upaya tersebut membuahkan hasil. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Dari sisi korban, meskipun sempat tidak bersedia berdamai karena para terdakwa telah menerima upah dari korban namun tetap melakukan hal yang menyimpang, akan tetapi korban akhirnya bersedia memaafkan keduanya mengingat terdakwa I merupakan tuang punggung keluarga untuk istri dan 1 anaknya. Sedangkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk istri dan 2 orang cucunya. Korban dan para terdakwa pun berdamai tanpa syarat.
Akhirnya Majelis hakim mejatuhkan pidana pengawasan selama 4 bulan kepada keduanya.
Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat para terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 4 (empat) bulan”, demikian amar putusan yang diucapkan oleh majelis hakim.
Terhadap putusan tersebut para terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI