Bangli, Bali — Di tengah tantangan keberhasilan mediasi di lembaga peradilan secara nasional, Pengadilan Negeri (PN) Bangli menghadirkan kabar menggembirakan. Melalui proses mediasi, PN Bangli berhasil mendamaikan sengketa tanah antara masyarakat dengan Desa Adat Kawan, Kabupaten Bangli.
Keberhasilan tersebut tercatat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Register 191/Pdt.G/2025/PN Bli. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim Seftra Bestian yang memfasilitasi dialog intensif dan konstruktif di antara para pihak hingga tercapai titik temu.
Hasil mediasi menyepakati perdamaian dan pengakhiran sengketa melalui pencabutan gugatan. Tidak hanya itu, para pihak juga sepakat bahwa persoalan tanah dimaksud akan terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur dan mekanisme adat yang berlaku. Kesepakatan ini mencerminkan penghormatan terhadap kearifan lokal sekaligus semangat musyawarah yang menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat Bali.
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
Keberhasilan ini menjadi momentum penting bagi PN Bangli. Sebagaimana dirilis Dandapala.com pada 3 November 2025, Hakim Agung YM. Ennid Hasanuddin sebelumnya menyoroti bahwa tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan masih relatif rendah, yakni sekitar 4 persen. Dalam konteks tersebut, capaian PN Bangli layak disebut sebagai “oase” yang memberi harapan di tengah tantangan efektivitas mediasi.
Baca Juga: Smart Tricks, Kiat Sukses PN Bangli Dalam Meraih Predikat Satuan Kerja WBK Tahun 2025
Mediasi sejatinya bukan sekadar prosedur formal dalam tahapan berperkara, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga harmoni sosial para pihak. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para mediator lainnya untuk terus mengedepankan pendekatan dialogis dan solutif.
Lebih dari sekadar menyelesaikan perkara, mediasi yang berhasil adalah tentang memulihkan hubungan dan membangun kembali kepercayaan di tengah masyarakat. PN Bangli telah menunjukkan bahwa ruang damai selalu ada, sepanjang semua pihak membuka diri untuk bermusyawarah. (zm/fac/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI