Cari Berita

Gugatan Dicabut, PN Bangli Sukses Akhiri Perkara Perceraian Lewat Mediasi

Humas PN Bangli - Dandapala Contributor 2026-02-12 10:30:26
Dok. Ist.

Bangli, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Bangli kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Gugatan perceraian yang terdaftar dalam Register Nomor 175/Pdt.G/2025/PN Bli resmi dicabut setelah pasangan suami istri yang berperkara sepakat berdamai dan melanjutkan kembali kehidupan rumah tangga mereka.

Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah para pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator PN Bangli, Rimang Kartono Rizal. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak menunjukkan sikap kooperatif hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri sengketa secara damai.

Keberhasilan ini menjadi catatan positif di tengah tren peningkatan perkara perceraian yang ditangani PN Bangli dalam beberapa waktu terakhir. Perdamaian tersebut sekaligus menegaskan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian sengketa perdata, khususnya perkara rumah tangga.

Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian

Ketua PN Bangli, Hilarius Grahita Setya Atmaja, menyampaikan harapannya agar capaian ini dapat menjadi motivasi bagi mediator lainnya serta para pihak yang sedang berperkara untuk mengoptimalkan proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahap persidangan.

“Mediasi merupakan ruang dialog yang memberi kesempatan bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik secara damai. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi semangat bersama untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara melalui perdamaian,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Mediator Rimang Kartono Rizal mengapresiasi sikap terbuka dan kerja sama kedua belah pihak selama proses mediasi berlangsung. Menurutnya, keberhasilan perdamaian tidak lepas dari kemauan para pihak untuk saling mendengar dan memperbaiki hubungan.

Pencabutan gugatan tersebut sekaligus menutup perkara Nomor 175/Pdt.G/2025/PN Bli secara resmi. Keberhasilan ini menjadi contoh konkret efektivitas mediasi sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, sekaligus berkontribusi menekan angka perceraian di wilayah hukum Kabupaten Bangli.

Baca Juga: Jaga Tren Positif, PN Bangli Sukses Damaikan 2 Perkara Cerai Melalui Mediasi

PN Bangli berharap semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur damai, sehingga lembaga peradilan tidak hanya berfungsi sebagai tempat memutus sengketa, tetapi juga sebagai ruang rekonsiliasi bagi para pencari keadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…