Jakarta- Menghadapi libur Nyepi dan Idul Fitri, Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Worrk From Office (WFO) di lingkungan MA.
“Pelaksanaan tugas kedinasan pada tanggal 24 s.d. 27 Maret 2025 dapat dilakukan fleksibel secara lokasi, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal,” demikian bunyi surat Sesma Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Senin (10/3/2025).
Pemberlakukan WFH-WFO itu dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik. Serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional, dan cuti bersama.
“Dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025,” bebernya.
Pimpinan satuan kerja melakukan pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan:
“Atasan langsung melakukan monitoring kepada bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan,” bebernya.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing- masing satuan kerja.
“Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum