Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kembali menghadirkan
perdebatan mengenai kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Ketentuan tersebut terdapat dalam Bab II Buku Kedua tentang Tindak
Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, khususnya Pasal 218
sampai dengan Pasal 220.
Pasal 218 ayat (1) KUHP Nasional mengkriminalisasi
perbuatan di muka umum yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat
Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, Pasal
219 mengatur bentuk penyebarluasan melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun
sarana teknologi informasi dengan maksud agar serangan tersebut diketahui umum.
Secara konseptual, substansi mengenai hal
demikian kerap diasosiasikan dengan peraturan lèse-majesté, yaitu
kriminalisasi terhadap tindakan yang dianggap menyerang kehormatan atau
martabat kepala negara/penguasa.
Keberadaan norma pidana yang memberikan
perlindungan khusus terhadap kehormatan pimpinan negara memiliki akar sejarah
yang panjang dalam tradisi hukum dunia. Dalam hukum pidana Romawi kuno,
kualifikasi perbuatan ini dikenal sebagai crimen laesae maiestatis
(kejahatan terhadap keagungan penguasa) melalui lex Appuleia de maiestate
(103 SM), yang awalnya ditujukan untuk melindungi eksistensi dan keamanan
negara dari tindakan pengkhianatan atau pemberontakan.
Memasuki era feodalisme dan monarki absolut di
Eropa, konsep maiestas (keagungan) mengalami personalisasi
ekstrem. Raja diposisikan sebagai manifestasi kedaulatan negara dan wakil Tuhan
(jure divino). Konsekuensinya, setiap ucapan, gambaran, atau perbuatan
yang dinilai merendahkan martabat raja dikualifikasikan sebagai kejahatan lèse-majesté
yang diancam dengan hukuman mati atau pengasingan.
Konsep peraturan lèse-majesté dibawa
oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda ke Indonesia melalui Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvSNI) tahun 1915 dalam bentuk Haatzaai
Artikelen serta Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP Lama.
Pasal-pasal tersebut dirancang bukan untuk menciptakan ketertiban umum yang
berkeadilan, melainkan sebagai alat represi politik penguasa kolonial untuk
membungkam kritik para perintis kemerdekaan Indonesia.
Pasca kemerdekaan, norma-norma peninggalan
kolonial ini bertahan puluhan tahun hingga akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan
bersejarah tersebut, MK membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP Lama
karena dinilai mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality
before the law) sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menciptakan
ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) sebagaimana Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945), serta berpotensi memicu efek jera/teror psikologis (chilling
effect) yang mematikan kebebasan berpendapat dan pengawasan publik.
Meskipun MK telah membatalkan pasal penghinaan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Lama, pembentuk undang-undang kembali
merumuskan norma hukum penyerangan terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagai suatu tindak pidana dalam KUHP Nasional, yang pengaturannya
telah disinggung pada bagian awal tulisan ini.
Pembentuk undang-undang mengklaim terdapat
pembaruan struktural untuk membedakannya dari pasal KUHP Lama, yakni dengan memberikan
pengecualian yang diatur dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP Nasional yaitu “Tidak
merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau
Wakil Presiden, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan
diri”, yang diterangkan lebih lanjut maksudnya dalam bagian Penjelasan
pasal a quo.
Perdebatan mengenai keberlakuan Pasal 218-220 KUHP
Nasional semakin aktual setelah diajukannya Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Para Pemohon mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum, ketidaksetaraan
perlakuan, serta ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Di sisi lain, DPR dan
Pemerintah berpandangan bahwa KUHP Nasional telah membedakan kritik dengan
penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta telah menempatkan ketentuan tersebut sebagai delik aduan sebagaimana
ketentuan Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional.
Keputusan mengenai pemaknaan
konstitusionalitas norma hukum yang dipersoalkan tersebut dihasilkan pada hari Rabu,
12 Agustus 2026, di mana MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 (Putusan
MK 275/2025) yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum menyatakan bahwa Pasal
220 ayat (1) KUHP Nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Dalam rumusan awal, Pasal 220 ayat (1) hanya
menyatakan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, sementara ayat
(2) menyatakan pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden”. Menurut MK, rumusan tersebut membuka tafsir bahwa
pengaduan dapat diajukan oleh pihak lain selain Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Untuk menutup ruang tersebut, MK memberikan
pemaknaan baru bahwa Pasal 220 ayat (1) harus dibaca: “Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Dengan demikian,
delik lèse-majesté dalam KUHP Nasional menjadi delik aduan absolut.
Implikasi dari pemaknaan tersebut sangatlah
penting. Keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga tidak
dapat menginisiasi proses pidana atas dasar penilaian subjektif bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah diserang kehormatan atau harkat dan martabatnya. Kehendak
pihak yang secara langsung menjadi sasaran (dalam hal ini terbatas hanya
Presiden dan/atau Wakil Presiden) merupakan syarat mutlak untuk dimulainya
proses hukum.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa delik lèse-majesté
dalam KUHP Nasional bukanlah perlindungan absolut terhadap pribadi Presiden dan/atau
Wakil Presiden. MK justru menempatkannya dalam dua dimensi: Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagai individu yang mempunyai hak atas kehormatan atau harkat dan
martabat, sekaligus sebagai representasi lembaga negara karena menduduki
jabatan pemerintahan yang menjalankan fungsi konstitusional.
Oleh karena itu, perlindungan pidana juga
dipandang berkaitan dengan kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Namun, pengecualian tersebut tidak menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
berada di luar jangkauan kritik terhadap kebijakan, tindakan, atau pelaksanaan
kekuasaan sebagai bagian dari pengawasan publik.
Konsekuensinya, aparat penegak hukum harus menilai
serta menerapkan secara cermat dan objektif mengenai ambang batas dalam
membedakan kritik dengan tindak pidana. Ekspresi tidak dapat dipidana hanya
karena keras, satiris, kontroversial, atau menimbulkan ketidaksenangan.
Penilaian harus dilakukan secara kontekstual dan proporsional dengan
memperhatikan bentuk, tujuan, serta substansi ekspresi.
Putusan MK 275/2025 tidak menghapus delik lèse-majesté
dalam KUHP Nasional, tetapi mendesain ulang batas-batas penerapannya. Pasal 218
dan Pasal 219 KUHP Nasional tetap berlaku karena MK menilai keduanya
konstitusional, terutama karena terdapat pengecualian untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri serta mekanisme delik aduan.
Namun,
melalui perubahan makna Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional, MK menutup
kemungkinan kriminalisasi yang diinisiasi pihak ketiga atas nama Presiden dan/atau
Wakil Presiden. Konstruksi akhirnya adalah perlindungan kehormatan yang tetap
tersedia, tetapi harus tunduk pada prinsip equality before the law,
kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan kontrol publik terhadap kekuasaan.
Amar putusan secara tegas menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional inkonstitusional
bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengadu hanyalah terbatas pada diri
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pasca Putusan MK 275/2025,
delik lèse-majesté dalam KUHP Nasional tidak semestinya dipahami sebagai
“delik anti-kritik”, melainkan sebagai delik perlindungan martabat atau
kehormatan yang penggunaannya dibatasi secara ketat oleh konstitusi. Titik
keseimbangannya terletak pada kemampuan hukum pidana dan aparaturnya membedakan
serangan terhadap martabat pribadi dari kritik terhadap kebijakan, tindakan,
atau pelaksanaan kekuasaan. Di sinilah legitimasi konstitusional delik tersebut
sekaligus menemukan batas terluarnya. (ldr)
Referensi
Lear, Floyd Seyward. “Crimen Laesae Maiestatis in the Lex Romana
Wisigothorum.” Speculum 4, no. 1 (1929): 73–87. https://doi.org/10.2307/2847127.
Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak
mewakili pendapat lembaga/institusi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI