Cari Berita

Hakim PN Marisa Cek Excavator hingga Sungai dalam Perkara Tambang Ilegal

PN Marisa - Dandapala Contributor 2026-08-21 11:05:08
Dok. Ist.

Pohuwato, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa turun langsung ke lapangan untuk mengurai fakta dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin yang menjerat terdakwa Hendra Sutrisno Sayow. Melalui pemeriksaan setempat atau descente, majelis hakim memeriksa excavator, lokasi penangkapan terdakwa, hingga sungai yang disebut terdakwa hendak dinormalisasi.

Pemeriksaan setempat digelar Kamis (20/8/2026) oleh majelis hakim yang terdiri atas Irhas Hery Rizkatillah selaku Hakim Ketua, dengan anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe. Pemeriksaan dibantu Panitera Pengganti David Mandagi.

Penuntut Umum, terdakwa bersama advokatnya, dua saksi penangkap yakni Keis Teofilus Manalip dan Mega Restu Alamako, serta pemilik excavator Talib Bakari turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Pemeriksaan setempat dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan yang cukup krusial antara dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi penangkap, dan keterangan terdakwa.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek perkara dan memperoleh gambaran faktual yang relevan dengan pembuktian perkara,” demikian tujuan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari dakwaan bahwa terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin dengan mengoperasikan excavator untuk menggali dan mengumpulkan material di lokasi pertambangan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dua saksi penangkap menerangkan terdakwa diamankan di wilayah pertambangan ilegal ketika sedang mengoperasikan excavator dan menggali tanah. Sementara itu, pemilik excavator menerangkan bahwa terdakwa disewa sebagai operator untuk membantu normalisasi sungai yang dipenuhi endapan lumpur.

Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan terdakwa. Ia mengaku tidak melakukan aktivitas pertambangan, melainkan menjalankan pekerjaan normalisasi sungai.

Terdakwa menjelaskan, excavator yang dioperasikannya harus melewati wilayah pertambangan ilegal untuk mencapai sungai yang hendak dinormalisasi. Jalan aspal tidak dapat digunakan karena berisiko merusak rantai baja excavator maupun badan jalan, ditambah adanya larangan dari warga.

Akibatnya, satu-satunya akses adalah melewati wilayah pertambangan. Dalam perjalanan, excavator terkadang harus mengeruk tanah untuk meratakan atau mempermudah jalur yang tidak rata. Aktivitas itulah yang menurut terdakwa kemudian terlihat sebagai kegiatan penggalian.

Untuk menguji berbagai keterangan tersebut, majelis hakim mendatangi empat lokasi.

Pertama, Mapolres Pohuwato sebagai tempat penyimpanan barang bukti excavator. Majelis memeriksa kondisi fisik excavator merek Sunward sekaligus mencocokkan nomor serinya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan.

Kedua, majelis mendatangi lokasi penangkapan terdakwa di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Di lokasi tersebut, majelis melihat langsung medan tempat terdakwa diamankan dan mendengarkan penjelasan dari dua saksi penangkap mengenai titik penangkapan.

Meski demikian, kondisi lokasi telah banyak berubah dibandingkan saat penangkapan. Wilayah tersebut juga masih terlihat digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal dengan alat berat.

Ketiga, majelis memeriksa lokasi tempat excavator terparkir sebelum digunakan. Dari lokasi tersebut terlihat akses jalan tanah yang mengarah langsung ke wilayah pertambangan.

Di sekitar lokasi juga terdapat aliran sungai yang disebut terdakwa hendak dinormalisasi. Namun, terdakwa menjelaskan normalisasi tidak dilakukan di titik tersebut karena endapan lumpur yang dikeluarkan dari sungai dan ditempatkan di sekitar lahan dikhawatirkan merusak tanaman kelapa. Di sekitar lokasi terlihat sejumlah pohon kelapa yang telah mati.

Keempat, majelis mendatangi sungai yang disebut sebagai lokasi tujuan normalisasi. Di sana, hakim mengamati kondisi aliran sungai, endapan lumpur, lebar sungai, serta jaraknya dengan permukiman warga.

Dari pengamatan langsung, terlihat endapan lumpur telah menutupi aliran sungai dan lokasi sungai berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.

“Fakta yang ditemukan di lapangan nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya, sehingga pemeriksaan setempat tidak berdiri sendiri dalam proses pembuktian,” demikian prinsip yang menjadi dasar pemeriksaan objek perkara secara langsung oleh majelis hakim.

Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari proses pembuktian. Hasil pengamatan langsung majelis hakim akan dinilai bersama keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa

Dengan turun langsung ke lokasi, majelis hakim memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi objek perkara. Hal tersebut diharapkan membantu majelis menilai secara lebih utuh apakah aktivitas terdakwa sebagaimana didakwakan merupakan kegiatan penambangan emas tanpa izin atau berkaitan dengan pekerjaan normalisasi sungai sebagaimana diterangkan terdakwa.

Usai pemeriksaan setempat, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pidana oleh Penuntut Umum. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…