Cari Berita

Ini Penjelasan MA Terkait Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hakim Perkara Tom Lembong

Nadia Yurisa Adila - Dandapala Contributor 2025-08-06 18:00:28
Dok. Istimewa

Jakarta – Mahkamah Agung menggelar konferensi pers terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh Hakim dalam perkara atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bertempat di Media Center Mahkamah Agung pada Rabu (6/8/2025), Juru bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menerima surat pengaduan dengan Nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Surat tersebut, Yanto menuturkan, adalah mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Baca Juga: To Kill a Mockingbird: Keadilan yang Informal

Yanto menjelaskan, surat tersebut diajukan oleh tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong kepada Mahkamah Agung cq. Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

“Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut”, ujarnya.

Majelis Hakim Perkara Telah Memiliki Sertifikasi Tipikor

Juru bicara Mahkamah Agung turut menyinggung terkait permasalahan sertifikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) atas hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan data dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor.

“Sehingga, berdasarkan Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 hutuf j Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor", tegas Yanto di hadapan para awak media.

Baca Juga: Aduan Masyarakat ke PN Jaksel Turun Hampir 50 Persen!

Ia menambahkan, syarat sebagai Hakim Tipikor pada pengadilan negeri dan pengadilan tingkat banding, baik hakim karier maupun hakim Ad Hoc, telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai Hakim Tipikor sebagaimana ditegaskan dalam peraturan tersebut. 

“Ketentuan dalam undang-undang tersebut, sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan, oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tindak pidana korupsi”, tutup Juru Bicara Mahkamah Agung mengakhiri konferensi pers tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI