Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, RS sebagai tersangka. Di mana RS jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum Ronald Tannur.
"Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung," kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakasanakan secara transparan, fair dan akuntabel," sambung Prof Yanto.
Selain itu, Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan terhadap RS.
"Dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara RS sebagai hakim kepada Presiden RI," ucap Prof Yanto yang juga mantan Ketua PN Jakpus itu.
Terkait hal tersebut pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional. Serta tetap menjunjung integritas dan kejujuran.
"Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua Mahkamah Agung dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," pungkas Prof Yanto.