Penjatuhan uang paksa dalam perkara perdata sejatinya bertujuan baik, yakni mendorong pihak yang kalah agar menaati putusan. Namun, tatanan hukum yang berlaku belum memberikan mekanisme koreksi terhadap penerapan uang paksa yang eksesif. Apabila seseorang dikenakan uang paksa, namun terus lalai, akumulasi denda dapat membengkak hingga melampaui kemampuan ekonominya. Alhasil, uang paksa tidak lagi berfungsi untuk mendorong kepatuhan, melainkan menjelma menjadi sarana memiskinkan seseorang. Lantas, bagaimanakah pembatasan yang layak dalam penerapan uang paksa?
Tindakan Paksa
Tidak Langsung
Untuk menjamin
sebuah putusan perdata tidak berakhir di atas kertas belaka, hukum acara
perdata menyediakan dua instrumen penegakan: tindakan paksa secara langsung dan
tidak langsung.
Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)
Tindakan paksa secara
langsung berarti negara turun tangan menggunakan otoritasnya tanpa memedulikan
peran dari pihak yang kalah. Contoh paling nyata adalah eksekusi putusan
pengadilan. Jika pihak yang kalah mengelak membayar sejumlah uang sesuai
putusan, pengadilan berwenang menyita
dan melelang hartanya secara paksa demi memulihkan hak pihak yang menang. Sebaliknya,
tindakan paksa tidak langsung justru bertujuan menggerakkan seseorang agar menjalankan
sendiri putusan secara sukarela. Upaya ini diwujudkan dengan memberikan tekanan
yang dialamatkan langsung kepada individu terhukum, baik terhadap kebebasan
fisik, maupun keuangannya (Jansen, 1958, hlm.269). Desakan kebebasan fisik diterapkan
melalui instrumen penyanderaan (gijzeling), sedangkan terhadap hartanya diatur
melalui pranata uang paksa.
Oleh karena
penyanderaan sangat dibatasi, uang paksa menjadi andalan utama tindakan paksa
tidak langsung. Kedua instrumen ini sejatinya ialah “nestapa tambahan” (leed)
yang memanfaatkan logika rasional manusia: mendorong seseorang memenuhi
kewajibannya demi menghindari kerugian yang jauh lebih besar akibat membangkang
menaati putusan (Cleveringa, 1934, hlm.9).
Nestapa Tanpa Batas
Di Indonesia, uang
paksa diatur dalam Pasal 606a dan 606b Reglement
op de Rechtsvordering (Rv). Sayangnya, selain dua pasal
tersebut, tidak ada ketentuan normatif lain yang mengatur uang paksa. Pada
prinsipnya, hakim memiliki kebebasan untuk mengabulkan uang paksa sepanjang dianggap
layak (Jansen, 1958, hlm. 296). Namun, permasalahan muncul dalam penerapannya.
Sebagai contoh, seseorang dihukum untuk membongkar pagar rumahnya yang menyerobot
halaman tetangga. Hakim menyertakan uang paksa sejumlah lima ratus ribu rupiah
untuk setiap hari keterlambatan. Dua minggu pascaputusan, terhukum jatuh sakit
sehingga tidak mampu membongkar sendiri pagarnya. Secara formal, “argometer” harian
uang paksanya akan tetap berjalan tanpa memedulikan fakta bahwa terhukum
mengalami keterbatasan untuk memenuhi kewajibannya.
Di sinilah kendala dalam penerapan uang paksa. Secara normatif, tidak ada jaring pengaman bagi terhukum yang mengalami keadaan kahar tertentu, seperti kebangkrutan atau kelumpuhan. Pihak pemenang yang tidak mau tahu dengan kondisi ini bisa saja tetap menuntut eksekusi atas seluruh uang paksa yang telah terakumulasi. Jika dibiarkan, hakikat uang paksa telah melenceng dari yang semula sebagai pendorong pelaksanaan putusan menjadi alat legal untuk memperkaya diri pemenang (Van den Boezem, 2006, hlm. 82).
Mekanisme Koreksi
Uang Paksa di Belanda
Sebagai pranata dengan
dampak luas bagi yang dijatuhkan, pengaturan uang paksa di Indonesia masih
sangat minim. Pasal 606a dan 606b Rv merupakan warisan kolonial yang mengadopsi
Pasal 611a dan 611b Rv lama Belanda. Menariknya, Belanda sendiri sudah memodifikasi
ketentuan ini sejak tahun 1973 dengan menambahkan tujuh pasal baru, yakni Pasal
611c hingga 611i Rv sehingga lebih komprehensif.
Salah satu
ketentuan yang krusial adalah Pasal 611d, yang mengatur penyelarasan kembali
uang paksa dengan kondisi nyata dari terhukum (matigen van de dwangsom).
Dalam bahasa Indonesia, pasal tersebut berbunyi: “Hakim yang telah menetapkan
suatu uang paksa, melalui tuntutan terhukum tersebut, dapat menghapuskan uang
paksa, menangguhkan jangka waktu pelaksanaannya, atau mengurangi jumlah nominalnya
apabila terdapat kondisi tidak memungkinkan yang bersifat permanen atau sementara
bagi terhukum untuk memenuhi seluruh atau sebagian hukuman pokoknya”.
Untuk memanfaatkan
sarana ini, terhukum mengajukan tuntutan baru ke pengadilan yang memeriksa
perkara pokoknya. Melalui pasal ini, hakim yang menetapkan uang paksa diberikan
wewenang untuk menghapuskan (opheffing), menangguhkan jangka waktunya (opschorting),
atau mengurangi nominalnya (vermindering). Tentu saja terhukum tidak
bisa asal mangkir. Untuk mendapatkan “rem darurat” ini, terhukum mesti
menunjukkan adanya kemustahilan nyata (onmogelijkheid) yang menghalangi
untuk memenuhi kewajiban pokoknya. Hakim harus menilai apakah terhukum sudah
melakukan segala upaya maksimal yang bisa diharapkan dari orang yang beritikad
baik untuk memenuhi kewajibannya.
Prinsip keseimbangan antara kepentingan terhukum dan hakikat uang paksa sebagai pranata penekan ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan. Putusan Mahkamah Benelux tanggal 25 September 1986 (arrest Van der Graaf/Agio) menilai bahwa menagih uang paksa dalam kondisi mustahil justru menciptakan ketidakadilan karena esensi uang paksa sebagai alat penekan sudah hilang. Senada dengan itu, putusan Hoge Raad Belanda tanggal 22 Januari 1993 (arrest Rupako/Karsten) menilai bahwa tuntutan uang paksa kehilangan relevansinya jika terhukum sudah menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi kewajiban pokoknya (Ploum, 2022). Memaksakan uang paksa dalam keadaan tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepantasan dan kepatutan (redelijkheid en billijkheid).
Kekosongan Hukum di
Indonesia
Berbeda dengan Belanda,
Indonesia saat ini tidak memiliki mekanisme untuk meninjau kembali penerapan
uang paksa. Kekosongan hukum ini sangat disayangkan mengingat Belanda sendiri
sudah sejak lama memperbarui pengaturan uang paksa. Ketika seorang terhukum
sebenarnya berniat patuh secara sukarela, namun terhalang karena keterbatasan
fisik atau ekonomi, ketiadaan ruang koreksi justru akan mencekik mereka secara
finansial. Oleh karena itu, perlu mekanisme untuk mengevaluasi uang paksa.
Dengan mengacu pada
mekanisme acara perdata yang berlaku saat ini, terhukum dapat memanfaatkan
perlawanan eksekusi (verzet) dalam Pasal 207 ayat (3) HIR/ 227 ayat (1)
RBg dan sidang teguran (aanmaning) untuk meninjau penerapan uang paksa.
Pada perlawanan eksekusi, terhukum dapat mengemukakan sudah adanya pelaksanaan
sukarela kewajibannya sehingga tuntutan uang paksa menjadi hal yang berlebihan,
sedangkan pada aanmaning, terhukum mengemukakan iktikad baiknya untuk
mematuhi putusan tanpa adanya tambahan uang paksa.
Terlepas dari itu, pengaturan
uang paksa yang lebih komprehensif sangat diharapkan. Perlu adanya ruang bagi
hakim untuk menilai iktikad baik terhukum yang dikenakan uang paksa. Di tengah
upaya pembaruan hukum acara perdata Indonesia, adanya rem darurat seperti pasal
611d Rv Belanda untuk mengevaluasi penerapan uang paksa dapat dijadikan
perbandingan untuk menciptakan mekanisme uang paksa yang lebih berkeadilan.
Referensi:
1.
R. P. Cleveringa, Het Nederlandsch Wetboek van
Burgerlijke Rechtsvordering, Gouda Quint, Arnhem, 1934;
2.
F.M.J. Jansen, Executie en Beslagrecht,
W.E.J.Tjeenk WIllink, Zwolle, 1958;
3.
Beekhoven van den Boezem, De Dwangsom in het
Burgerlijk Recht, Kluwer, Deventer, 2007;
Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (2)
4.
M.J.R. Ploum, Matiging van Verbeurde Dwangsommen.
Artikel 611d Rv: Een Onmogelijke Artikel?, dalam Tijdschrift voor de
Procespraktijk, Vol. 3, 2022.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI