Gianyar, Bali - Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Aditya Wahyu Noviyanto setelah terbukti melakukan jual beli narkotika golongan I. Majelis hakim tidak menjatuhkan denda Rp200 juta sebagaimana dituntut jaksa, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa dan proporsionalitas pemidanaan.
Putusan perkara Nomor 136/Pid.Sus/2026/PN Gin tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (28/10). Majelis dipimpin Oktavia Mega Rani dengan hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, dibantu Panitera Pengganti I Nengah Karyasa.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Gianyar, Hoerul Divonis 12 Tahun Penjara
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula ketika terdakwa memesan dua gram sabu melalui percakapan WhatsApp pada 11 Mei 2026. Harga yang disepakati sebesar Rp2,7 juta, dengan pembayaran awal Rp2,5 juta melalui transfer bank.
Setelah menerima petunjuk lokasi, terdakwa mengambil sabu di dua tempat di Kota Denpasar menggunakan sepeda motor pinjaman. Narkotika itu kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di sebuah gudang bekas pusat perbelanjaan di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar.
Berdasarkan fakta yang dinyatakan terbukti oleh majelis, pada dini hari berikutnya terdakwa membagi sabu tersebut menjadi sebelas paket menggunakan timbangan digital. Empat paket sempat dijual kepada sejumlah pembeli dengan total penjualan Rp1,15 juta pada 12–13 Mei 2026. Dua paket lainnya dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
Pada 13 Mei 2026, terdakwa kembali menerima pesanan satu paket sabu seharga Rp300 ribu. Ia lalu berangkat menggunakan sepeda motor sambil membawa paket tersebut.
Sementara itu, anggota Polres Gianyar telah melakukan pemantauan setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan sabu. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas menghampiri terdakwa di pinggir jalan dekat Pura Tengkulak, wilayah Siyut, Tulikup.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta tempat tinggalnya, petugas menemukan lima paket sabu, timbangan digital, perlengkapan pengemasan, alat isap, serta telepon seluler.
Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta agar terdakwa dijatuhi delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa memohon keringanan dengan alasan mengakui dan menyesali perbuatan, bersikap jujur, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Majelis menjatuhkan pidana penjara sesuai lamanya tuntutan jaksa, tetapi mengambil keputusan berbeda mengenai denda. Dalam pertimbangannya, majelis merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menurut penerapan majelis dalam perkara ini memberikan pilihan penjatuhan pidana penjara dan/atau denda.
Majelis menilai penjatuhan denda terhadap terdakwa yang secara ekonomi kurang mampu berpotensi tidak proporsional dengan kemampuannya membayar. Karena itu, majelis memilih menjatuhkan pidana penjara tanpa disertai denda.
Pertimbangan tersebut berjalan seiring dengan penegasan majelis mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurut majelis, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.
Sebagai keadaan memberatkan, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Adapun pengakuan dan penyesalan terdakwa menjadi keadaan yang meringankan.
Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!
Majelis turut menetapkan narkotika beserta sejumlah barang yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp300 ribu dirampas untuk negara, sedangkan sepeda motor beserta dokumennya dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Pengembalian kendaraan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pemiliknya tidak mengetahui sepeda motor itu digunakan untuk tindak pidana narkotika dan masih membutuhkannya untuk keperluan sehari-hari. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (Ikaw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI