Medan, Sumatera Utara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pegawai Negeri pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara, dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), pada Senin (22/6).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang tindak pidana korupsi di PN Medan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi yang dikualifikasikan sebagai suap secara berlanjut.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebagai suap yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan," sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Medan.
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih dikutip dari laman SIPP PN Medan, bukan hanya dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang mencapai Rp13, 085 miliar.
Putusan majelis hakim ini menjadi menarik lantaran lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Ditjen Badilum Salurkan Bantuan Donasi ke Ketua Majelis Kasus Korupsi yang Rumahnya Kebakaran
Vonis yang lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum ini menunjukkan independensi Majelis Hakim dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Atas putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan fikir-fikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan yang dijatuhkan. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI