Solok – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Solok pada Kamis (27/11) yang lalu. Seorang nenek berusia 85 tahun, Nurzaidar Fardinal, tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana percobaan selama satu bulan dalam perkara Nomor 83/Pid.B/2025/PN Slk. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Ida dengan pidana penjara satu bulan atas dugaan tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan oleh keluarga sedarah sebagaimana tercantum dalam Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 411 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula pada Kamis, 19 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika Ida meminta Arjuna Nusabakti untuk menebang pohon jati yang berdiri di atas tanah atas nama dirinya dan saudara kandungnya, Zaitutinara atau Tina. Arjuna kemudian mengajak Indra, Elvis dan almarhum Hairil untuk membantu penebangan.
“Pohon Jati yang di tebang tersebut sebanyak 10 batang pohon kemudian dijual oleh Nurzaidar kepada almarhum Hairil dengan harga Rp2,3 juta,” sebagaimana dilansir dari dakwaan penuntut umum.
Baca Juga: Nenek Minah, Restorative Justice dan Lahirnya Perma 2/2012
Di persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Ilham Putra Dewanta serta Monica Kristianti Sitompul dan Marintan Napitupulu sebagai hakim anggota, mempertimbangkan bahwa pada usia terdakwa yang sudah sangat lanjut, hukuman penjara bukanlah pilihan yang tepat. Mengacu pada pandangan Barda Nawawi Arief tentang kebijakan hukum pidana, bahwa penjara merupakan ultimum remedium, yakni upaya terakhir dan semestinya dihindari apabila pelaku tidak lagi menimbulkan ancaman bagi masyarakat.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP Nasional yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
“Dengan mempertimbangkan usia terdakwa yang telah berusia 85 tahun, berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional serta dikaitkan dengan Pasal 52 KUHP Nasional dan Pasal 54 KUHP Nasional, maka pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 tahun,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum perkara ini.
Pertimbangan tersebut diperkuat dengan kebijakan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Nasional yang menekankan bahwa hukuman pidana tidak semata-mata bersifat pembalasan. Pemidanaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan, memberikan perlindungan bagi masyarakat, membina kembali pelaku agar dapat menjalani hidup secara lebih baik, memulihkan keseimbangan dan ketertiban yang terganggu akibat tindak pidana, serta menumbuhkan penyesalan pada diri terpidana. Prinsip-prinsip inilah yang turut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan kepada Nurzaidar. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI