Cari Berita

Kejar Mobil Sambil Acungkan Parang, Kasus Perusakan Berakhir Damai di PN Muaro Bungo Jambi

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-05-11 13:10:16
Dok. PN Muaro Bungo

Muara Bungo, Jambi — Siang itu suasana di Jalan Lintas Sungai Buluh, Kabupaten Bungo mendadak berubah mencekam bagi Edi Indra dan keluarganya setelah mobil yang dikendarainya tiba-tiba dikejar seorang pria yang bernama Sadam Husen alias Adam Bin Muslimin sambil membawa parang dengan penuh emosi. Di dalam mobil, kepanikan pecah. Istri korban histeris ketakutan, kejar-kejaran itu berakhir dengan pecahnya kaca mobil dan rusaknya sejumlah bagian kendaraan milik Edi Indra akibat dipukul oleh Sadam Husen dengan parang.

Kini, Sadam Husen duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Namun perkara yang disidangkan pada Kamis (7/5) tersebut menjadi menarik bukan karena aksi perusakan yang dilakukannya, melainkan karena pendekatan persuasif yang ditempuh Majelis Hakim dalam menyelesaikan konflik antara terdakwa dan korban.

Dari hasil pantauan Dandapala dipersidangan, Majelis Hakim yang diketuai Monalisa serta beranggotakan Dimas Aria Putra Justicia, dan Laura Netta Br Tarigan rupanya berhasil mengupayakan perdamaian antara para pihak. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah terdakwa meminta maaf secara langsung kepada korban di depan persidangan. 

Baca Juga: IKAHI Muaro Sumbar Gelar Cek Kesehatan Gratis, Peduli Kesehatan Aparatur

“saya menerima permintaan maaf dari terdakwa tanpa syarat apapun, saya juga tidak akan menuntut ganti rugi apapun dari terdakwa,” ucap Edi ikhlas.

Perdamaian itu kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat di hadapan Majelis Hakim dan ditandatangani kedua belah pihak.

“singkatnya, perdamaian yang dilakukan oleh para pihak dipersidangan tentunya akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai alasan yang meringankan dalam penjatuhan putusan,” ucap Monalisa dihadapan para pihak.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika korban membunyikan klakson karena kendaraan terdakwa yang membawa gerobak berjalan zig-zag hingga memakan badan jalan. Namun situasi justru memanas setelah terdakwa merasa tersinggung dan mengejar mobil korban sambil membawa parang.

“Berhenti... berhenti... kubunuh kau,” teriak terdakwa sambil mengacungkan parang sebagaimana uraian dakwaan.

Singkatnya, Terdakwa mengejar korban hingga akhirnya memecahkan kaca belakang mobil korban yang menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian kendaraan.

Baca Juga: PN Bungo Jambi Sukses Eksekusi Tanah Kas Desa

Perkara ini kembali menunjukkan bagaimana peran PN Muara Bungo yang tidak hanya menjalankan fungsi penghukuman, tetapi juga berperan aktif memulihkan hubungan sosial melalui upaya perdamaian di persidangan.

Langkah tersebut merupakan manifestasi nyata dari upaya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan murah, sesuai dengan asas pembaruan hukum acara pidana demi memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…