Muara Bungo, Jambi — Siang itu suasana di
Jalan Lintas Sungai Buluh, Kabupaten Bungo mendadak berubah mencekam bagi Edi
Indra dan keluarganya setelah mobil yang dikendarainya tiba-tiba dikejar
seorang pria yang bernama Sadam Husen alias Adam Bin Muslimin sambil membawa
parang dengan penuh emosi. Di dalam mobil, kepanikan pecah. Istri korban
histeris ketakutan, kejar-kejaran itu berakhir dengan pecahnya kaca mobil dan
rusaknya sejumlah bagian kendaraan milik Edi Indra akibat dipukul oleh Sadam
Husen dengan parang.
Kini, Sadam Husen duduk di kursi terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Namun perkara yang disidangkan pada Kamis
(7/5) tersebut menjadi menarik bukan karena aksi perusakan yang dilakukannya,
melainkan karena pendekatan persuasif yang ditempuh Majelis Hakim dalam
menyelesaikan konflik antara terdakwa dan korban.
Dari hasil pantauan Dandapala
dipersidangan, Majelis Hakim yang diketuai Monalisa serta beranggotakan Dimas
Aria Putra Justicia, dan Laura Netta Br Tarigan rupanya berhasil mengupayakan
perdamaian antara para pihak. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah
terdakwa meminta maaf secara langsung kepada korban di depan persidangan.
Baca Juga: IKAHI Muaro Sumbar Gelar Cek Kesehatan Gratis, Peduli Kesehatan Aparatur
“saya menerima permintaan maaf dari
terdakwa tanpa syarat apapun, saya juga tidak akan menuntut ganti rugi apapun
dari terdakwa,” ucap Edi ikhlas.
Perdamaian itu kemudian dituangkan dalam
Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat di hadapan Majelis Hakim dan
ditandatangani kedua belah pihak.
“singkatnya, perdamaian yang dilakukan
oleh para pihak dipersidangan tentunya akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai
alasan yang meringankan dalam penjatuhan putusan,” ucap Monalisa dihadapan para
pihak.
Untuk diketahui, perkara ini bermula
ketika korban membunyikan klakson karena kendaraan terdakwa yang membawa gerobak
berjalan zig-zag hingga memakan badan jalan. Namun situasi justru memanas
setelah terdakwa merasa tersinggung dan mengejar mobil korban sambil membawa
parang.
“Berhenti... berhenti... kubunuh kau,”
teriak terdakwa sambil mengacungkan parang sebagaimana uraian dakwaan.
Singkatnya, Terdakwa mengejar korban
hingga akhirnya memecahkan kaca belakang mobil korban yang menyebabkan
kerusakan pada beberapa bagian kendaraan.
Baca Juga: PN Bungo Jambi Sukses Eksekusi Tanah Kas Desa
Perkara ini kembali menunjukkan bagaimana
peran PN Muara Bungo yang tidak hanya menjalankan fungsi penghukuman, tetapi
juga berperan aktif memulihkan hubungan sosial melalui upaya perdamaian di
persidangan.
Langkah tersebut merupakan manifestasi nyata dari upaya mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan murah, sesuai dengan asas pembaruan hukum acara pidana demi memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI